Dalam melakukan perubahan organisasi dan tata kerja yang dilihat adalah perkembangan dari fungsi kelembagaan tersebut, baik core business dan proses bisnis dalam lembaga tersebut. Dengan demikian, dapat dilihat apakah memang perlu ada penambahan pimpinan dalam pengelolaan lembaga tersebut. Apabila ternyata sudah ada perubahan Undang-Undang berkaitan dengan lembaga tersebut dan bertambah fungsi lembaga tersebut, maka sudah selayaknya dapat diusulkan perubahan organisasi dan tata kerja. Penjelasan ini dikemukakan oleh asisten deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB dalam Workshop Naskah Akademik Usulan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, 18 Oktober 2017, Jakarta Pusat.
Workshop yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional RI ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik usulan perubahan organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional RI. Aturan yang ada selama ini berlaku sudah sangat lama, yaitu Keppres No.103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departeman, dan SK Kepala Perpusnas No.3 Tahun 2001 Tentang Organsisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, dan Peraturan Kepala Perpusnas No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Terlebih saat ini beban kerja Perpustakaan Nasional RI makin meluas sejak adanya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Struktur organisasi dan jumlah staf yang ada saat ini dianggap sudah sangat sulit bagi Perpustakaan Nasional RI dalam menjalankan amanat UU ini. Workshop ini dibuka oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Drs. Muh. Syarif Bando, MM. Yang didampingi oleh Sekretaris Utama beserta para Deputi Perpustakaan Nasional RI.
Pada kesempatan tersebut, nara sumber lain yang dihadirkan adalah Wakil Ketua Umum IPI, Dr. Zulfikar Zen dan Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S Lev yang juga Presiden Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII), Farli Elnumeri dengan moderator Dr. Joko Santoso, M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional RI. Farli pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa dalam penyusunan struktur organisasi setidaknya yang menjadi acuan utama adalah aturan yang mengikat organisasi tersebut dan rencana strategik organisasi. Berkaitan dengan aturan, Perpustakaan Nasional RI setidaknya memiliki 2 (dua) amanat UU yang harus dilaksanakan, yaitu UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Selain itu, Perpustakaan Nasional RI juga perlu memerhatikan berbagai UU yang berkaitan dengan tugas pokoknya tersebut, seperti UU tentang Perbukuan, Perfilman, Disabilitas, desa, pendidikan nasional, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Farli mengusulkan setidaknya ada 3 (tiga) kelompok besar amanat UU berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional RI, yaitu Portal seluruh hasil karya manusia Indonesia dan mengenai Indonesia, pembinaan dan jejaring perpustakaan di Indonesia, serta pengembangan sumber daya manusia dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Selain itu, Perpustakaan Nasional RI sudah selayaknya memilik pusat riset dan pengembangan kepustakawanan Indonesia.
Nara sumber berikutnya, Zulfikar Zen berpendapat bahwa Perpustakaan Nasional RI selaku pembina terhadap berbagai perpustakaan di Indonesia, perlu memerhatikan perkembangan yang terjadi atas setiap jenis perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI, sesuai amanat UU, berfungsi sebagai pembina,
Rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia. Dengan demikian, struktur yang ada sudah selayaknya dikembangkan karena beban kerja Perpustakaan Nasional RI yang sudah sangat besar sehingga berdampak terhadap kerja Perpustakaan Nasional RI yang tidak optimal.
Workshop tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara para pejabat Perpustakaan Nasional RI, pimpinan perwakilan organisasi kepustakawanan, seperti IPI, ISIPII, APTIPI, APISI, FPKI, FPSI, dan berbagai pimpinan departemen ilmu perpustakaan dan informasi, seperti UI, UPI Bandung, Unpad, dan UIN Jakarta.
Penulis: FE