Dampak pandemi global COVID-19 ini sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Pelemahan perekonomian diproyeksikan akan terjadi selama 4-6 bulan ke depan. Bahkan bisa jadi lebih lama, karena kita belum bisa memprediksikan kapan wabah ini bisa teratasi dengan tuntas.
Pada fase awal wabah ini di Indonesia, sektor pariwisata, penerbangan, perhotelan, ritel dan restoran langsung terpukul. Dampak terhadap sektor lain, perlahan akan semakin terasakan.
Hal ini tentu akan berimbas pada nasib pekerja.
Meski pun Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meminta pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun opsi ini dikhawatirkan masih akan ditempuh dalam menghadapi krisis saat ini.
Di Jakarta saja telah ada sebanyak 162,416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas COVID-19.
Situasi krisis saat ini bisa jadi membuat pengusaha tidak punya pilihan lain selain melakukan PHK karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran.
Namun Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Sebelum melakukan PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK
Menghindari PHK
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mampu menjalin kerja sama yang mengantisipasi terjadinya PHK.
Berikut ini empat hal yang bisa dilakukan:
1. Lakukan dialog dua arah atau bipartit.
Pengusaha dan pekerja bersama dengan serikat pekerja perlu melakukan dialog secara transparan sejak dini dalam mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini.
Perusahaan yang karena sifat industrinya mengharuskan kehadiran pekerja maka harus mengatur sistem kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, dialog bipartit juga perlu membahas antisipasi terhadap kondisi terburuk hubungan kerja di antara mereka seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, dan pembagian kerja.
Dialog ini menjadi pintu utama membangun pemahaman bersama menghadapi dampak pandemi COVID-19 baik bagi perusahaan maupun pekerja.
2. Susun kebijakan ketenagakerjaan dalam situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan ini harus merespons setiap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap sistem kerja karyawan. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem bekerja dari rumah, social distancing, pembatasan sarana transportasi umum, dan lockdown terbatas yang saat ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Saat ini ada 9 wilayah yang telah mendapat persetujuan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta lalu Bogor di Jawa Barat dan Tangerang Selatan di Banten.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus aktif dalam memberikan informasi kebijakan untuk bekerja dan melakukan tinjauan kebijakan secara berkala. Kebijakan yang bisa diterapkan misalnya kebijakan pengurangan hari dan jam kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan rencana mitigasi ketenagakerjaan dalam menghadapi situasi kerja yang memburuk karena krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Hal ini bisa dilakukan dengan pelaksanaan program pemerintah yang dapat menyerap angkatan kerja besar dan program dukungan pengembangan keterampilan seperti contohnya pemberian Kartu Pra Kerja bagi orang yang baru lulus sekolah dan sedang mencari pekerjaan.
3. Realisasikan dan pantau implementasi paket insentif bagi pengusaha dan pekerja untuk bertahan.
Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil.
Pemerintah sendiri berencana akan memberikan stimulus sebesar Rp 2 triliun untuk meningkatkan daya beli pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, insentif sosial juga disiapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK atau tidak dapat bekerja seperti pekerja sektor non formal.
Insentif ini berbentuk bantuan langsung dan potongan biaya untuk kebutuhan fasilitas yang disediakan pemerintah (listrik dan air). Kebijakan ini perlu dipastikan realisasi dan dipantau agar tepat sasaran.
4. Lakukan dialog tiga arah (tripartit) antara pengusaha, pekerja/serikat pekerja dan pemerintah.
Paralel dengan pemberian paket insentif bagi pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus menjadi pihak yang mampu menengahi dialog antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK.
Peran pemerintah dapat diupayakan sebagai penengah mencari solusi yang disepakati kedua pihak terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja, apabila PHK tidak terhindarkan.
Dalam hal ini pemerintah dapat membentuk Satuan Tugas Penanganan PHK agar lebih respons terhadap permasalahan pengusaha dan pekerja selama pandemi ini dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini.
Risiko PHK Besar-besaran
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan pandemi COVID-19 akan berdampak pada kelompok tertentu yang rentan terhadap pasar tenaga kerja dan menurunnya jumlah lapangan kerja, serta kualitas kerja antara lain upah dan perlindungan sosial, serta
Bahkan ILO memprediksikan dalam kondisi terburuk akan ada hampir 25 juta pengangguran di seluruh dunia akibat pandemi ini.
Opsi PHK bisa jadi langkah terakhir yang akan ditempuh. Langkah ini menjadi situasi buruk terutama bagi pekerja. PHK akan berdampak sangat serius pada perekonomian keluarga pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga dalam posisi yang sulit karena harus memenuhi kewajiban bagi karyawan yang mengalami PHK.
Tugas pemerintah dan kita dalam menyelesaikan pandemi COVID-19 ini masih panjang. Penyelamatan warga dan menekan penyebaran virus menjadi fokus utama saat ini. Kita berharap pandemi COVID-19 ini bisa segera teratasi dengan tuntas sehingga pemerintah dengan dukungan semua pihak bisa segera memulihkan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di theconversation.com dengan judul ” 4 langkah antisipasi PHK akibat pandemi COVID-19 dari segi hukum”https://theconversation.com/4-langkah-antisipasi-phk-akibat-pandemi-covid-19-dari-segi-hukum-135471