Pada 27 September 2016 lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan sidang terhadap permohonan peninjauan kembali putusan MKD yang diajukan Setya Novanto pada 19 September 2016. Sidang MKD kemudian memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto. Putusan MKD juga menyertakan kewajiban memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Tata Beracara MKD), kewajiban MKD untuk memberikan rehabilitasi berlaku atas putusan bahwa (dugaan) pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR (sebagai teradu) tidak terbukti. Ini sesuai dengan Pasal 147 ayat (5) UU MD3 dan pernah dilakukan MKD ketika memutuskan rehabilitasi anggota DPR yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu perkara dugaan ijazah palsu dua orang anggota DPR atas nama Jalaluddin Rahmat asal Fraksi PDIP dan Nurdin Tampubolon asal Fraksi Partai Hanura (putusan MKD dan rehabilitasi atas keduanya dibacakan pada Rapat Paripurna DPR 3 Juli 2015).
Tidak ada rasionalitas kewajiban rehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik (Setya Novanto) mengingat tidak pernah ada sebelumnya putusan MKD atas perkara Setya Novanto. Paragraf awal surat MKD yang ditandangani Ketua MKD dan ditujukan kepada pimpinan DPR secara eksplisit menyebutkan “Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG)” secara tidak langsung memposisikan bahwa sudah ada dan memang pernah ada putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Padahal sudah ketahui bahwa pada 16 Desember 2015, Setya Novanto menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019 (yang ditembuskan pulakepada pimpinan MKD). Saat itu pula, MKD mengeluarkan putusan menutup proses sidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto. Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf h Tata Beracara MKD, MKD dapat berdalil menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan atas dua kemungkinan; (i) pengadu mencabut aduannya; atau (ii) diputuskan oleh rapat MKD dan celah ini yang kemudian dilakukan oleh MKD ketika merespon surat pengunduran diri Setya Novanto saat itu.
Selain memperlihatkan adanya anomali MKD dalam menjalankan tata beracara MKD, keputusan untuk merehabilitasi Setya Novanto oleh MKD juga tidak proporsional. Mengingat dalam surat pengunduran diri Setya Novanto sendiri termuat alasan untuk mengundurkan diri adalah dalam rangka “untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI”. Ketidakproporsionalan nampak di saat MKD belakangan merehabilitasi Setya Novanto, padahal Setya Novanto sudah berinisitiatif lebih dulu menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada lagi kewajiban MKD untuk merespon permohonan peninjauan kembali perkara Setya Novanto, apalagi merehabilitasinya. Menjadi aneh dan dipertanyakan relevansinya, di saat MKD “merehabilitasi” seseorang (Setya Novanto) yang sudah melakukan rehabilitasi terhadap DPR (dengan cara mengundurkan diri).
Pembelajaran terhadap putusan MKD di atas adalah transparansi dan konsistensi seorang anggota DPR berhak mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. MKD berlaku konsisten atas kewajiban rehabilitasi terhadap dua orang anggota DPR yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik (berupa kepemilikan ijazah palsu). Sedangkan keputusan rehabilitasi terhadap (dugaan) pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto belum sampai level putusan. Terlihat ada perlakuan yang berbeda, yang dikhawatirkan menjadi preseden dan berpotensi menjadikan MKD berlaku diskriminatif.