Pembuat kebijakan ketika merancang kebijakan pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan tidak hanya kepentingan bisnis, tapi juga dampak pembangunan terhadap masyarakat dan lingkungan setempat. Namun praktiknya, pemerintah membuat hukum dan kebijakan yang memudahkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan mengabaikan ongkos sosial yang ditanggung masyarakat setempat.
Mengutip dari pidato Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada upacara Peringatan Hari Kemerdekaan lalu, sebanyak 477 pelabuhan telah dikembangkan dan dibangun sepanjang 2015, 11 bandara dibangun, 397 kilometer jalan tol sudah mulai beroperasi, dan 369 kilometer spoor rel kereta dibangun sepanjang 2015-2017.
BPK pun menguatkan pernyataan bahwa sepanjang tahun tersebut tidak ada pembangunan infrastruktur yang mangkrak, meski sempat beredar dugaan adanya kebocoran anggaran infrastruktur sebesar Rp45,6 triliun.
Tak dapat dipungkiri, Indonesia memerlukan pelabuhan, lapangan terbang, dan jalan untuk memudahkan pengiriman barang dan jasa di negara kepulauan ini. Konektivitas yang lebih baik diharapkan dapat mengatasi ketimpangan ekonomi antara bagian barat dan timur Indonesia. Namun, proyek-proyek pembangunan ini tak jarang mengambil lokasi yang sudah dihuni masyarakat sehingga dapat menyebabkan konflik.
Regulasi yang represif
Sebelum sebuah proyek pembangunan infrastruktur dimulai, berbagai proses yang rumit harus dilalui. Dimulai dengan perencanaan yang didesain baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, diikuti dengan pengeluaran izin lokasi. Dalam peraturan izin inilah yang kemudian membuka peluang masuknya politik ruang dan tanah. Dengan begitu agresifnya proyek infrastruktur, berbagai rencana pembangunan yang telah disusun terpaksa dilanggar seperti terjadi dalam pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam proyek pembangunan bandara baru.
Untuk mengatasi konflik antara masyarakat setempat dan bisnis yang melaksanakan proyek, pemerintahan Jokowi pada 2017 mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur penanganan dampak sosial dalam penyediaan tanah untuk proyek infrastruktur. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Namun, regulasi ini justru cenderung represif terhadap masyarakat. Terdapat pasal yang menyatakan aparat keamanan dapat turun tangan jika diperlukan. Aturan ini juga lebih mengatur bagaimana proyek yang ada dapat tetap berjalan dengan mudah. Aturan ini tidak memandang proyek sebagai pengembangan bersama antara masyarakat lokal dengan pemerintah.
Contoh kebijakan yang baik
Masyarakat lokal dan lingkungan harus diperhatikan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Proyek infrastruktur tanpa perencanaan dan kajian yang matang dapat meningkatkan terjadinya dampak sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas.
Sebuah penelitian magister perencanaan kota Universitas Gadjah Mada pada 2006 dari Muhammad Sarjan mengungkapkan soal konflik pembebasan tanah untuk pembangunan bandara di Lombok Tengah. Pembangunan tersebut justru mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan angka kriminalitas sebab banyak petani kehilangan sumber penghidupannya.
Pembangunan yang dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang tepat dapat menyebabkan degradasi lingkungan, penelantaran aset, menurunnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, dan hilangnya peluang kerja.
Dalam sebuah teori pembuatan peraturan ada yang disebut dengan Regulatory Impact Assesment (RIA). Ini adalah metode untuk membuat aturan yang lebih baik yang sedang menjadi tren di dunia. OECD melaporkan hampir semua anggotanya telah menerapkan metode RIA dengan berbagai bentuk sesuai dengan keadaan masing-masing negara.
Menggunakan RIA dalam kerangka kerja sistematis dapat mendukung kapasitas pemerintah untuk memastikan bahwa peraturan tersebut efisien dan efektif dalam dunia yang berubah dan kompleks. Sebab cara kerjanya yang selalu mendasarkan kebijakan pada bukti (evidence based)
Pemerintah Kanada menggunakannya untuk melindungi lingkungan hidup di Kanada dengan tetap berupaya menumbuhkan ekonomi. Mereka percaya bahwa pembangunan yang dilakukan dengan perencanaan yang bijak akan berimbas pada keberhasilan proyek pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, mendukung masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.
Di Indonesia muncul konsep yang dipopulerkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran. Ia memaknai hukum pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Konsep itu dipengaruhi pemikiran Roscoe Pound mengenai sociological jurisprudence, yang memasukkan unsur sosiologi ke dalam hukum. Dalam perkembangannya, pemikiran ini dikenal juga sebagai aliran fungsional, hukum yang mencerminkan nilai-nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Mochtar, pembangunan pada masa Soeharto menggunakan konsep sociological jurisprudence. Namun nilai-nilai kepentingan publik yang diangkat hanya diwakili konsepsi dan perencanaan dari pemerintah, sementara kepentingan sosial yang mengacu pada kepentingan warga masyarakat diabaikan. Pandangan itu mendorong aktivis di masa Orde Baru untuk menentang pemerintahan yang cenderung membangun secara otoriter.
Model pembangunan rezim Orde Baru inilah yang justru terkesan berulang pada pembangunan infrastruktur saat ini.
Kasus Yogya
Kita bisa melihat bagaimana kebijakan pembangunan dapat merugikan masyarakat lokal dalam pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.
Konflik sosial di Yogyakarta mulai panas pada 2014 dengan pelibatan aparat kepolisian yang memblokade kelompok masyarakat penolak pada acara Forum Diskusi Publik. Kejadian itu mengakibatkan kekacauan sehingga masyarakat yang ingin mengikuti forum diskusi dikriminalisasi. Tiga orang dipenjara. Sementara Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi.
Dalam upaya pengosongan lahan, aparat kepolisian kembali diturunkan untuk menjaga kepentingan proyek dan mengintimidasi setidaknya 19 keluarga masih bertahan di lokasi itu. Mereka tetap tinggal di rumah yang telah dicabut listriknya. Halaman rumah mereka telah dikelilingi alat konstruksi berat. Namun mereka masih bertani di tanah mereka bersama relawan.
Sebagian besar masyarakat setempat yang kehilangan lahan akibat pembangunan bandara adalah petani buah dan sayuran. Antara Februari dan Agustus 2014, mereka masih mendapat manfaat dari panen cabe sekitar Rp700 juta. Pada waktu itu, keuntungan itu dapat memenuhi kebutuhan banyak keluarga keluarga petani. Tidak mengherankan pada masa awal, ribuan orang menolak proyek bandara itu. Sedangkan kini beberapa ada yang beralih membuat tempe, dengan penghasilan yang tidak signifikan dibandingkan penghasilan petani buah dan sayuran.
Proyek pembangunan bandara internasional Yogyakarta adalah salah satu proyek infrastruktur ambisius yang perlu dievaluasi. Data dari Kementerian Keuangan, anggaran negara untuk infrastruktur naik Rp 1,7 triliun dari usulan RAPBN 2018. termasuk di dalamnya proyek pembangunan bandara.
Anggaran tanpa peraturan yang baik itu dapat merugikan negara. Perencanaan dan peraturan dalam rencana pemerintah harus dibuat dengan prinsip keadilan dan untuk kesejahterakan rakyat. Jika tidak, proyek infrastruktur bukannya menuai keuntungan namun justru menyengsarakan masyarakat yang terdampak. Peraturan yang baik harapannya dapat membuat dunia perekonomian juga berjalan secara lancar tanpa ada satupun pihak yang dirugikan.
================================================================================
Penulis: Nuresti Tristya Astarina
=================================================================================