Pernyataan hak penguasaan negara atas sumber daya alam dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menandakan dua pernyataan politik penting terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Pertama, bahwa negara memiliki peran luas di dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, kedaulatan negara terhadap kekayaan sumber daya. Keduanya sejatinya adalah litmus test (pernyataan uji) untuk menilai kesesuaian setiap produk undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dengan UUD 1945. Konstruksi dari keduanya merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain.
Banyak kalangan menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU/2012 terkait dengan Pengujian UU Migas merupakan sebuah kemenangan konstitusional penting bagi penguasaan negara atas sumber daya alam. Namun, jika kita menggunakan konstruksi tafsir di atas, penilaian tersebut tidak sepenuhnya benar, bahkan dapat dikatakan merupakan sebuah ilusi.
Penilaian itu muncul karena MK justru menolak permohonan subtantif dari pemohon (PP Muhammadiyah dan kawan-kawan) terkait dengan konstitusionalitas Kontrak Kerja Sama Lainnya dalam UU Migas. Penolakan terhadap permohonan ini merupakan pengingkaran terhadap pernyataan kedaulatan negara sebagai representasi rakyat Indonesia atas minyak dan gas yang terkandung di dalam bumi Indonesia.
Status hukum BP Migas
Salah satu pertimbangan utama dari MK dalam menyatakan BP Migas inkonstitusional adalah bahwa keberadaan BP Migas menghalangi pengelolaan oleh pemerintah secara langsung terhadap migas. Lebih lanjut MK menjelaskan bahwa fungsi pengelolaan dan fungsi pengawasan seharusnya dilakukan oleh pemerintah atau BUMN. Pemisahan yang demikian menyebabkan terjadinya inefisiensi dan lepasnya kontrol pemerintah terhadap tahap pengelolaan pada tingkat pertama dan paling utama, yaitu eksplorasi dan eksploitasi migas secara langsung.
Jika kita mengonstruksikan argumentasi di atas ke dalam pernyataan uji pertama, BP Migas seharusnya merupakan lembaga yang konstitusional. Hal ini karena BP Migas merupakan representasi pemerintah sebagai badan hukum milik negara.
Pemisahan antara pengelolaan oleh badan usaha/badan usaha tetap dengan pengawasan yang dilakukan oleh BP Migas, justru merupakan poin konstitusional penting dari keberadaan BP Migas. Hal ini merupakan implementasi dari keberadaan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV, terkait dengan demokrasi ekonomi.
Kegagalan MK menafsirkan sistematik terkait dengan keberadaan Pasal 33 Ayat (4) tersebut, justru menimbulkan komplikasi konstitusional karena MK seolah-olah menafikan keberadaan pasal tersebut dalam UUD 1945, yang kedudukannya setara dengan Pasal 33 Ayat (3).
Demokrasi ekonomi merupakan amanat penting dari reformasi untuk mengoreksi praktik oligarki penguasaan sumber-sumber ekonomi yang terjadi pada era Orde Baru. Pada industri migas, oligarki tersebut terjadi ketika Pertamina, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, mengambil peran sebagai regulator sekaligus pengelola.
Pada praktiknya, pengelolaan yang demikian hanya menciptakan kemakmuran bagi—meminjam istilah Goenawan Mohamad—”kapitalis-kapitalis birokrat” yang mengendalikan Pertamina pada saat itu.
Putusan MK menjadi problematik ketika MK menolak permohonan terkait dengan permohonan pembatalan pasal-pasal terkait Kontrak Kerja Sama Lainnya, di luar Kontrak Bagi Hasil. Salah satu argumentasi MK di dalam menolak permohonan adalah bahwa hal tersebut menjadi konstitusional karena terdapat kontrak kerja sama lain di luar Kontrak Bagi Hasil, yang dapat memberikan keuntungan negara, seperti Kontrak Jasa.
Lebih lanjut, di dalam pertimbangan MK terkait dengan Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa konstruksi kontrak kerja sama karena bersifat keperdataan hanya dapat dilakukan antara swasta dan swasta tidak dapat dilakukan antara pemerintah dan swasta.
Konsensi
Pemerintah harus memberikan konsensi/izin seluruh wilayah kerja sama migas kepada swasta (BUMN) agar dapat melakukan hubungan Kontrak Kerja Sama dengan pihak swasta lainnya (asing ataupun nasional). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK ingin mengembalikan konstruksi pengelolaan migas pada konstruksi UU No 8/1971.
Padahal, jika kita dikonstruksikan dengan litmus test kedaulatan negara atas migas, justru konstruksi Kontrak Kerja Sama yang bersifat keperdataan adalah yang inkonstitusional. Kedaulatan migas menghendaki negara sebagai pemilik migas yang dikeluarkan dari bumi Indonesia.
Konsekuensi dari konstruksi ini adalah negara sebagai pemilik, memiliki wewenang mutlak untuk menentukan harga penjualan, menentukan jumlah produksi migas, dan menentukan area penjualan migas. Dalam model-model kontrak pengelolaan migas di dunia, yang memberikan kedaulatan terbesar bagi negara/pemerintah di dalam memiliki hasil migas adalah model kontrak negara-negara Amerika Latin. Secara umum, negara-negara Amerika Latin memiliki karakter konstitusi mirip dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.
Model kontrak yang dikembangkan adalah Kontrak Jasa (service agreement). Pada model kontrak ini, swasta, baik nasional maupun asing, diperlakukan sebagai kontraktor pengebor migas sedangkan pemerintah sebagai entitas pemberi kerja pengeboran (jure gestionis). Model kontrak jasa ini memperlakukan kontraktor migas hanya sebagai rekanan untuk melaksanakan suatu kegiatan layaknya penyelenggaraan barang dan jasa pada umumnya oleh pemerintah.
Model kontrak ini mencegah pemberian kepemilikan atas migas yang dihasilkan kepada swasta. Sehingga pemerintah berdaulat penuh untuk menentukan harga jual, alokasi produksi, dan area penjualan migas tersebut. Hal ini berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya, seperti model Kontrak Bagi Hasil, Perjanjian Partisipasi atau Joint Venture, yang masih mengakui kepemilikan swasta terhadap migas yang dihasilkan. Seharusnya, yang perlu MK lakukan ialah menegaskan prinsip kedaulatan migas ini dengan menyatakan bahwa satu-satunya kontrak kerja sama yang konstitusional berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) adalah Kontrak Jasa.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa putusan MK terkait dengan pembubaran BP Migas tidaklah memberikan harapan sebesar yang terlihat. Justru sebaliknya, putusan tersebut hanya memberikan ilusi terhadap berdaulatnya negara atas sumber daya migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembubaran BP Migas oleh MK bahkan menimbulkan tanda tanya besar mengingat konstruksi putusan MK menginginkan pengembalian pengelolaan migas berdasarkan konstruksi UU No 8/1971 tentang Pertamina. Jika memang demikian maksud dan tujuan MK, sangat disayangkan bahwa MK telah melanggar konstitusi dengan mengabaikan ketentuan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Amandemen IV.