Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i]
Bivitri Susanti [ii]
1. PENDAHULUAN
Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya dalam makalah ini disebut “UU Pilkada”).
Pasal 57 UU Pilkada menyatakan, salah satu persyaratan Warga Negara Indonesia yang bisa didaftar sebagai pemilih adalah orang yang sedang “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Dalam pandangan saya, ketentuan ini akan sangat berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Satu terminologi teknis yang akan sangat berguna dan lebih tepat untuk menjelaskan kondisi “sedang terganggu jiwa/ingatannya” adalah “Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental.” Istilah ini barangkali masih jarang digunakan pada saat ini, meski Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Istilah “Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental” memang baru dimasukkan secara resmi ke Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada 17 Maret 2016, namun belum disahkan dan diundangkan.
Dikatakan dalam ketentuan umum, Penyandang Disabilitas adalah “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) RUU Penyandang Disabilitas berbunyi:
“Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
- Penyandang Disabilitas fisik;
- Penyandang Disabilitas intelektual;
- Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
- Penyandang Disabilitas sensorik.”
Dalam bagian Penjelasan, diuraikan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas Intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain:
- lambat belajar;
- disabilitas grahita; dan
- down syndrom
Sedangkan, yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas Mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang meliputi:
- Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif.
Pemahaman seperti ini saya letakkan pada bagian awal untuk memberikan satu landasan penting, yaitu: negara tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel.
Perlu digarisbawahi, jenis-jenis disabilitas sebenarnya kurang penting untuk dibicarakan dalam konteks ini, meskipun penting untuk memperkaya wawasan kita. Yang lebih penting dalam konteks pengujian undang-undang adalah pengakuan bahwa disabilitas tidak bisa menghilangkan hak asasi manusia, termasuk hak untuk memilih. Soal jenis-jenis disabilitas sebenarnya adalah soal teknis bagaimana agar penyelenggara pemilihan bisa memfasilitasi penyandang disabilitas untuk menggunakan haknya. Karena itu, persoalan jenis-jenis dan bagaimana prosedur medis untuk memastikan disabilitasnya, bisa kita serahkan kepada penyelenggara pemilihan, seperti yang selama ini sudah mereka lakukan.
Pokok argumen yang akan dijelaskan dalam makalah ini adalah: hak untuk memilih adalah hak konstitusional warga negara, sedangkan semua warga negara tidak dapat didiskriminasi atas dasar apapun juga.
Untuk menguraikan argumen tersebut, makalah ini saya bagi menjadi empat bagian. Bagian pertama menjelaskan argumen bahwa hak disabilitas bukanlah kebijakan hukum, melainkan hak konstitusional. Bagian kedua menjabarkan beberapa konsep serupa dalam sistem hukum Indonesia. Bagian ketiga memaparkan secara ringkas mengenai perbandingan dengan negara lain. Sedangkan bagian keempat menyimpulkan dan menutup makalah ini.
2. HAK DISABILITAS BUKAN “LEGAL POLICY”, MELAINKAN HAK KONSTITUSIONAL
2.1. Hak Asasi dan Kebijakan Hukum
Landasan kesetaraan bagi penyandang disabilitas terletak pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam kesempatan ini saya ingin menyoroti argumen dari pihak pemerintah yang mengangkat argumen kebijakan hukum terbuka atau “open legal policy” dalam mengatur Pasal 57 UU Pilkada ini.
Mahkamah Konstitusi sudah sering menguraikan perihal kebijakan hukum terbuka ini dalam banyak putusan. Izinkan saya mengutip hanya salah satu di antaranya, yang terkait dengan Pilkada, sebagai berikut:
“pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.”[1]
Yang menjadi pertanyaan, di mana batas kebijakan hukum terbuka ini dalam menerapkan hak asasi manusia?
Bisa diduga, argumen pihak pembentuk undang-undang adalah: (1) bahwa “jabatan atau aktivitas pemerintah” yang berwenang; dan (2) ketidakbolehan bagi orang yang sedang “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” untuk didaftar sebagai pemilih adalah syarat belaka, sehingga bisa dikategorikan sebagai “kebijakan hukum terbuka”.
Namun ada kesalahan konstitusional dan logika dalam argumen seperti ini. Dalam koridor pengaturan pemilihan umum (termasuk Pilkada), syarat untuk didaftar sebagai pemilih merupakan fondasi dari hak untuk memilih. Bila tidak bisa didaftar, jelas-jelas seseorang akan kehilangan hak politiknya, padahal ketentuan tersebut tidak mengkualifikasi lebih lanjut “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” sehingga ketentuan ini secara substantif melanggar hak semua “penyandang disabilitas intelektual dan mental.”
Hal ini berbeda misalnya dengan kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam hal penentuan batas umur untuk ikut serta dalam pemilu, seperti yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai:
“persyaratan yang sudah lazim ditentukan dalam suatu perundang-undangan untuk menentukan bahwa seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan … dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu…”[2]
Bahkan untuk memperjelas maksud Mahkamah, dikatakan pula selanjutnya bahwa pembatasan itu bisa berlaku “sepanjang tidak bersifat diskriminatif.”[3]
Di titik ini, bekerja suatu batasan yang ditetapkan oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Hak bagi penyandang disabilitas memang tidak disebutkan secara langsung dalam konstitusi maupun dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebab hak ini merupakan perkembangan positif dari doktrin hak asasi yang universal. Baru pada 13 Desember 2006 CRPD disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, UU No. 19 Tahun 2011 yang mengesahkan CRPD secara lugas menyatakan pula dalam bagian “menimbang:”
“a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan;”
2.2. Pendekatan Hak Bagi Penyandang Disabilitas
Karena kebaruannya sebagai suatu hak yang berlaku universal, yaitu pada 2006, pembuat undang-undang barangkali belum terlalu memahami keberadaan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia yang harus diakui sebagaimana kita mengakui hak-hak lainnya yang tertera di dalam konstitusi.
Istilah disabilitas (dari “disability”) saat ini lazim digunakan untuk menggantikan istilah “cacat.” Istilah cacat sudah berkonotasi negatif, dan seringkali digunakan untuk sesuatu yang rusak atau tidak normal, misalnya dalam istilah “cacat hukum.” Namun lebih dari itu, “disabilitas” sesungguhnya adalah suatu konsep, untuk menerangkan suatu cara pandang dalam melihat hambatan yang dialami seseorang dalam menjalankan aktivitas keseharian.[4]
Dalam cara pandang “disabilitas,” hambatan yang dialami oleh seseorang dalam menjalankan aktivitas disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak mudah diakses (accessible). Dengan cara pandang ini, solusi permasalahannya ada pada intervensi negara terhadap lingkungan tempat beraktivitas, sehingga lebih accessible.
Sementara itu, dengan penggunaan istilah “cacat,” kita akan lebih melihat kondisi fisik seseorang yang menurut kita tidak sesuai dengan lingkungan yang “taken for granted” atau dianggap seperti apa adanya. Dengan pemahaman ini, solusi masalah “orang cacat” berfokus pada intervensi terhadap fisik seseorang tersebut.[5]
Sebagaimana dikatakan oleh Fajri Nursyamsi dan Estu Dyah Arifianti:
“Cara pandang disabilitas menggunakan pendekatan sosial, yaitu menilai adanya hambatan dari interaksi sosial yang terjadi. Sedangkan cara pandang cacat menggunakan pendekatan medis, yaitu menilai hambatan karena adanya kekurangan dalam fisik seseorang, sehingga memunculkan penilaian “normal” dan “tidak normal”, di mana penyandang cacat identik dengan penilaian tidak normal. Pendekatan sosial yang digunakan dalam konsep disabilitas memposisikan keberadaan hambatan sebagai tidak terpenuhinya hak asasi penyandang disabilitas, sehingga solusinya akan berbasis pada pemenuhan hak asasi tersebut (human rights based). Sedangkan dalam pendekatan medis yang digunakan dalam konsep cacat, melihat pemenuhan hambatan bergantung kepada belas kasihan (charity based) orang lain terhadap kondisi penyandang cacat yang “tidak normal”.”
Pendekatan sosial dalam konsep “disabilitas” ini sudah diadopsi oleh Indonesia melalui ratifikasi CRPD dan RUU Penyandang Disabilitas, yang akan segera disahkan dan diundangkan. Dengan cara pandang ini, solusi berbasis hak asasi bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi dan dijamin oleh negara.
Sementara itu, Pasal 57 ayat (3) huruf a bukannya membuka peluang partisipasi dulu kepada penyandang disabilitas intelektual dan mental, melainkan justru tidak memasukkan mereka sebagai pemilih, sehingga secara efektif menghilangkan hak politik mereka.
3. BEBERAPA KONSEP SERUPA DALAM HUKUM INDONESIA
Untuk melengkapi pandangan mengenai hak-hak penyandang disabilitas intelektual dan mental, perlu dipaparkan juga beberapa konsep serupa yang ada dalam sistem hukum Indonesia.
3.1. Tidak Cakap Menurut KUHPerdata
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek terjemahan Subekti), dalam Pasal 1329 dikatakan: “tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.”
Selanjutnya dalam Pasal 1330 dikatakan:
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
- anak yang belum dewasa;
- orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Konsep pengampuan inilah yang perlu dilihat lebih lanjut. Alasan pengampuan diatur dalam Pasal 433. Dikatakan (perlu diingat bahwa ini adalah susunan kalimat terjemahan):
”setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya.”
Cara untuk memperoleh pengampuan selanjutnya diatur secara rinci, untuk diputuskan oleh Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang yang terkait dengan dugaan keadaan orang yang akan diampu tadi (Pasal 436-446 KUHPerdata). Yang perlu digarisbawahi dari konsep dan proses penetapan pengampuan ini adalah: untuk menetapkan seseorang dalam pengampuan, dibutuhkan suatu penetapan pengadilan yang bersifat individual dan dengan hukum acara yang jelas.
3.2. Alasan Pemaaf dalam KUHP
Konsep lain yang mirip adalah yang ketidakmampuan seseorang yang bisa menjadi “alasan pemaaf” pelaku. Dalam sistem hukum anglo-saxon dikenal juga dengan “mentally incompetent.” Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Hal ini diatur dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht terjemahan R. Soesilo) Pasal 44:
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Dalam konsep inipun, ada putusan hakim secara individual dan berbeda kasus-per-kasus, yang dibuat dengan hukum formil yang ketat. Tidak ada pengaturan yang bisa digunakan secara semena-mena untuk menetapkan keadaan “cacat jiwa” atau “sakit jiwa” sehingga bisa menghilangkan hak seseorang.
3.3. Kompetensi Sebagai Saksi dalam Perkara Pidana
Masih dalam hukum pidana, satu kategori yang patut diperiksa untuk melihat pengaturan serupa adalah kompetensi sebagai saksi. Menurut Pasal 145 Het Herzienne Inlandsche Reglement (HIR), pihak-pihak yang tidak dapat didengar di pengadilan sebagai saksi adalah:
1) Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
2) Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3) Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
4) Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Dari ketentuan ini, orang yang gila atau sakit jiwa tidak dapat dijadikan saksi, namun mereka tetap boleh diperiksa untuk diambil keterangannya tanpa disumpah. Hal ini diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut:
“Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
- anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
- orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.”
4. PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN
Sebuah studi perbandingan yang dilakukan oleh Thomson Reuters Foundation, Vidya Sagar, dan Linklaters mengenai legislasi yang terkait dengan penyandang disabilitas, yang dipublikasikan pada 17 Juni 2015, penting untuk diperiksa.[6] Hampir semua negara yang diteliti dalam studi ini tidak membolehkan adanya pembatasan dalam memilih dan dipilih, kecuali bila ada penetapan secara individual oleh pengadilan. Hanya Meksiko yang melarang sedari awal.
Meskipun penelitian ini tidak secara khusus mengenai penyandang disabilitas mental dan intelektual, konsep “pelarangan” untuk memilih biasanya didasarkan pada disabilitas mental dan intelektual, sehingga studi ini sangat berguna bagi perkara yang sedang kita periksa.
Sepuluh dari sebelas negara yang diteliti, termasuk Indonesia sebelum penetapan UU Pilkada, menunjukkan bahwa kondisi disabilitas mental dan intelektual tidak bisa disamaratakan dan dijadikan alasan objektif. Dibutuhkan putusan lembaga yudisial untuk bisa melarang keikutsertaan penyandang disabilitas mental dan intelektual untuk memilih dan dipilih.
Tabel Perbandingan Hak Penyandang Disabilitas untuk Memilih dan Dipilih
PERTANYAAN: APAKAH SEORANG PENYANDANG DISABILITAS BERHAK UNTUK MEMILIH, DIPILIH?[7] |
ARGENTINA
Belum tentu, misalnya orang dengan disabilitas yang telah ditetapkan secara hukum sebagai orang yang tidak mampu tidak memiliki hak untuk memilih. |
BRASIL
Apabila seseorang dinyatakan secara yuridis tidak mampu secara absolut untuk memahami kehidupan perdatanya, maka hak politiknya akan ditunda dan ia tidak bisa memilih maupun dipilih. |
INGGRIS DAN WALES
Ya. Penyandang disabilitas berhak untuk memilih apabila ia berkeinginan untuk itu; MCA secara spesifik melarang digunakannya keputusan yang diwakilkan. Penyandang disabilitas juga dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. Di Uni Eropa, melarang orang-orang di bawah perwalian (guardianship) untuk memilih tanpa adanya keputusan yudisial yang bersifat individual merupakan pelanggaran atas Pengadilan Hak Asasi Eropa. |
PERANCIS
Penyandang disabilitas berhak untuk memilih, dan alat-alat untuk memilih wajib diadaptasi dan dapat diakses oleh semua orang. Orang-orang yang berada di bawah curatorship atau tutorship tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. |
JERMAN
Penyandang Disabilitas yang berada di bawah perwalian (guardianship) tidak berhak memilih atau mencalonkan diri dalam pemilihan yang bersifat nasional, pemilihan di negara bagian North Rhine-Westphalia, dan pemilihan untuk anggota parlemen Eropa; kecuali penunjukkan perwaliannya dilakukan dengan perintah sementara. |
ITALIA
Ya. Penyandang disabilitas dibolehkan untuk memilih dan mencalonkan diri untuk pemilihan karena pelarangan atas hak-hak tersebut adalah inkonstitusional. |
MEKSIKO
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Institusi dan Prosedur Pemilihan Umum, orang-orang yang sudah kehilangan kemampuan mental, sesuai dengan Undang-Undang Perdata tingkat Federal, tidak memiliki akses ke bilik pemilihan. |
POLANDIA
Penyandang disabilitas berhak untuk memilih dan dipilih, kecuali bila dinyatakan tidak mampu oleh pengadilan. Ada ketentuan khusus yang membolehkan penyandang disabilitas untuk memilih dengan kuasa. |
AFRIKA SELATAN
Seseorang yang sudah dinyatakan oleh pengadilan sebagai seseorang yang tidak mampu secara mental atau telah ditahan atau dirawat di institusi kesehatan dalam konteks Undang-Undang Kesehatan Mental 2002 tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih dan tidak boleh memilih. Konstitusi melarang siapapun yang “dinyatakan tidak sehat pikirannya” oleh Pengadilan Afrika Selatan untuk menjadi anggota legislatif provinsi maupun majelis nasional. |
SPANYOL
Apabila seseorang yang secara hukum dinyatakan sebagai penyandang disabilitas memiliki pemahaman yang cukup mengenai keputusan yang harus diambilnya, maka ia berhak memilih. Hanya penyandang disabilitas yang benar-benar tidak mampu di bawah pernyataan yang jelas dalam keputusan pengadilan yang dapat dilarang untuk memilih/ mencalonkan dari dalam pemilihan. |
Sumber: Thomson Reuters Foundation, Vidya Sagar, dan Linklaters, “Empowering People with Disabilities – A Comparative Study of Disability Legislation” (2015), diterjemahkan oleh Penulis.
5. KESIMPULAN
Pengakuan, maupun pemajuan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas merupakan perkembangan penting dalam konsep hak asasi manusia. Indonesia, sebagai negara hukum yang sejak awal mengedepankan pengakuan atas hak asasi manusia, juga sudah mengadopsinya dengan ratifikasi CRPD serta disetujuinya RUU Penyandang Disabilitas. Pengakuan Indonesia ini bukan semata karena solidaritas internasional, melainkan karena negara Indonesia memandang hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati; dan hak penyandang disabilitas adalah hak kodrati yang penting untuk diakui. Filosofi ini tertuang jelas ketika Indonesia meratifikasi CRPD pada 2011.
Karena itu, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga berlaku secara mutlak untuk penyandang disabilitas.
Perlu ditekankan, negara tidaklah memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena belas kasihan, melainkan hak, sehingga penerapan hak-hak ini harus diterapkan secara akuntabel.
Yang menjadi masalah, Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada sama sekali tidak akuntabel. Ketentuan ini telah membuat negara tidak memperlakukan secara sama setiap warga negaranya di dalam suatu aktivitas penyelenggaraan negara. Dengan kata lain: diskriminatif.
Dalam pandangan saya, ketentuan ini tidak diperlukan dalam sebuah undang-undang. Kita harus ingat bahwa undang-undang harus berada dalam koridor konstitusi sehingga tidak boleh memuat suatu ketentuan yang diskriminatif. Negara justru harus memikirkan soal bagaimana penyelenggara pemilihan bisa memfasilitasi penyandang disabilitas untuk menggunakan haknya. Undang-undang cukup memuat aturan umum yang mengakui hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, apapun jenisnya. Kemudian soal siapa yang bisa didaftar sebagai pemilih secara teknis bisa kita serahkan kepada penyelenggara pemilihan, seperti yang selama ini sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pengakuan atas hak penyandang disabilitas intelektual dan mental oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi pijakan konstitusional yang sangat penting bagi pelaksanaan negara hukum Indonesia.
Jakarta, 4 April 2016
____________
[1] Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, Pengujian Pasal 58 huruf d Undang-Undang 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Ibid., hlm. 48.
[3] Ibid
[4] Fajri Nursyamsi dan Estu Dyah Arifianti, “Aksesibilitas Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Bagi Warga Negara Disabilitas,” Transkrip Laporan Penelitian yang akan diterbitkan dalam Jurnal di Universitas Hasanuddin, Makassar. Transkrip saya peroleh dari para penulis melalui surat elektronik pada Maret 2016.
[5] Ibid.
[6] Thomson Reuters Foundation, Vidya Sagar, dan Linklaters, “Empowering People with Disabilities – A Comparative Study of Disability Legislation,” laporan penelitian dipublikasikan pada 17 Juni 2015: http://www.trust.org/publications/i/?id=0f116ebd-2821-40df-95aa-daa1fa8eb681, terakhir diakses 3 April 2016. Penelitian ini juga memasukkan Indonesia. Namun tampaknya penelitian ini dilakukan sebelum diundangkannya UU Pilkada, sehingga belum menganalisis Pasal 57 yang sedang dibahas ini.
[7] Pertanyaan pada teks asli mencakup “keikutsertaan dalam angkatan bersenjata,” karena berada dalam konteks “hak politik”. Namun untuk tujuan makalah ini, yang saya salin dan terjemahkan di sini hanya hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
[i] Pendapat Keahlian yang disampaikan dalam Sidang Pengujian Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi RI, 4 April 2016.
[ii] Wakil Ketua I dan Pengajar Rumpun Mata Kuliah Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; PhD Candidate, University of Washington School of Law, Seattle, Amerika Serikat.
========================================================================
Download Berkas: https://kompetisi.jentera.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/Pendapat-Keahlian-Hak-Memilih-untuk-WN-Disabilitas-Psikososial-04Apr2016.pdf