Pembuatan Kartu Tanda Disabilitas (KTD) diamanatkan kepada Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) yang disahkan pada April 2016. Pro dan kontra pun terlihat dari tanggapan masyarakat atas kebijakan itu, khususnya para disabilitas sendiri. Sebagian orang setuju dengan kebijakan itu karena dapat mempermudah akses program-program bagi disabilitas, termasuk fasilitas yang aksesibel. Namun, sebagian orang lagi juga masih khawatir bahwa KTD hanya akan menjadi stigma baru karena keterangan disabilitas yang dicantumkan sebagai bagian dari identitasnya. Selain itu, proses penyebarluasannya juga tidak mudah dan berpotensi memunculkan diskriminasi baru, terutama bagi orang dengan disabilitas yang tidak tinggal di kota besar. Bagaimanakah alur berpikir lahirnya kebijakan KTD dalam UU Disabiltias? Itulah yang akan dibahas oleh penulis dalam artikel ini. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi setiap pihak sehingga dapat menciptakan kesamaan ritme dalam gerakan disabilitas.
KTD lahir sebagai keluaran dari pendataan. Dengan demikian, dapat dikatakan, pembahasan mengenai pendataan melahirkan KTD; bukan sebaliknya. Pada awalnya, KTD dibentuk sebagai tanda pengenal agar mempermudah mengidentifikasi dan mengenali sasaran dari berbagai kebijakan lain yang diamanatkan kepada Pemerintah oleh UU Disabilitas, antara lainpendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Dapat dibayangkan, ketiadaan tanda pengenal bagi disabilitas mempersulit identifikasi sasaran dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh Pemerintah. Dengan tidak adanya pendataan yang bermuara pada KTD, amanat-amanat UU Disabilitas tidak akan tepat sasaran, bahkan rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, tujuan utama dari KTD bukanlah sebagai jalan keluar atas minimnya fasilitas bagi disabilitas, terutama untuk mendapatkan potongan harga atau konsesi.
Perihal pendataan juga tercermin dalam ketentuan UU Disabilitas. Pada Pasal 22 UU Disabilitas, hak mendapatkan KTD muncul pada pengaturan mengenai hak pendataan. Selain itu, dalam Pasal 121 ayat (1) UU Disabilitas, disebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas”. Pasal itu menyiratkan KTD memang keluaran dari pendataan. Pasal 121 sendiri masuk dalam Bab IV Bagian Keenambelas tentang Pendataan. Bagian Pendataan dalam UU Disabilitas mengatur bagaimana pentingnya data tentang disabilitas dan amanat untuk memperbaiki dan melengkapi pendataan yang sudah ada. Sebagai penutup dari ketentuan mengenai KTD, Pasal 146 UU Disabilitas mengatur bahwa,
“Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal terakhir tersebut semakin memperjelas bahwa KTD pada dasarnya merupakan kebijakan perantara; sebelum adanya integrasi identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua upaya pendataan diarahkan untuk memperkuat administrasi kependudukan. Itu pada akhirnya dapat menguatkan posisi masyarakat disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas identitas kependudukan.
Perlu disadari bahwa KTD bukan satu-satunya cara yang mampu menghilangkan segala masalah disabilitas dalam sekejap. Oleh karena itu, sebagaimana logika pengaturan yang sudah dijelaskan sebelumnya, kehadiran KTD juga harus disertai dengan pandangan bahwa perlu ada perbaikan-perbaikan lain yang mengiringi. Permasalahan lain yang dimaksud terkait dengan stigma negatif di masyarakat kepada orang dengan disabilitas. Selama kehadiran KTD ini masih dipikirkan sebagai solusi tunggal, tanpa ada upaya menghilangkan stigma negatif, selama itu pula kekhawatiran bahwa KTD akan menghasilkan stigma baru terus menghantui.
Stigma negatif terhadap disabilitas mutlak harus dikurangi bahkan dihilangkan, setidaknya dalam pikiran kita masing-masing terlebih dahulu. Dengan terus adanya stigma negatif, kebijakan apapun yang akan dihasilkan setelah pengesahan UU Disabilitas tidak akan berdampak besar, bukan hanya kebijakan KTD. Kemajuan akan penghormatan dan pemenuhan hak bagi masyarakat disabilitas di berbagai daerah di Indonesia pasti diawali dengan perubahan cara pandang. Oleh karena itu, penghilangan stigma negatif tetap harus menjadi agenda utama dalam implementasi UU Disabilitas. Namun, apakah upaya itu harus hanya berdiri sendiri? Bukankah KTD justru dapat dijadikan sarana dalam menghilangkan stigma negatif terhadap disabilitas?
Kehadiran stigma negatif bukan hanya karena kesalahan cara pandang, tetapi justru karena ketidaktahuan masyarakat umum terhadap disabilitas. Interaksi antara orang dengan disabilitas dan masyarakat sangat minim, bahkan cenderung disembunyikan. Oleh karena itu, gerakan yang harus dilakukan hari ini adalah menghasilkan ruang-ruang perkenalan antara disabilitas dan publik, baik dalam konteks masyarakat atau pelayanan publik. Dalam hal ini, KTD dapat menjadi sarana “perkenalan”, terutama bagi disabilitas yang tidak terlihat secara fisik, seperti disabilitas mental, intelektual, dan disabilitas sensorik—misalnya tuli. Kondisi ini tidak akan terselesaikan hanya dengan mengandalkan masyarakat langsung paham, tetapi kita dapat belajar dan bekerja sama untuk saling mendukung.
Penjelasan tersebut tidak lantas membuat implementasi kebijakan KTD menjadi mudah. Berbagai tantangan lain siap menanti. Dalam aspek pendataan, integrasi data antar-Kementerian/Lembaga dan masyarakat harus dilakukan agar dapat tercipta basis data disabilitas utuh yang mencantumkan nama dan alamat lengkap. Selain penghilangan stigma negatif terhadap disabilitas, implementasi dari kebijakan ini juga perlu kerelaan dari berbagai pihak untuk menghilangkan ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi. Pelaksanaannya pun memerlukan proporsi anggaran yang tidak kecil sehingga keberpihakan politik sangat diperlukan agar alokasi anggaran untuk disabilitas di berbagai sektor dapat meningkat.
Tantangan demi tantangan dalam implementasi UU Disabilitas akan terus bermunculan. Cara menjawabnya pun akan sangat tergantung dari masyarakat disabilitas sendiri dalam melihat tantangan itu. Segala energi saat ini sebaiknya dicurahkan ke arah yang lebih optimis dalam memandang perubahan positif yang akan terjadi. Tanpa menghilangkan daya kritis, seluruh komponen masyarakat perlu ikut serta dalam implementasi UU Disabilitas agar amanatnya dapat terlaksana dengan tuntas dan menjangkau semua orang dengan disabilitas di Indonesia. Jadi, Indonesia yang ramah disabilitas pun akan tercipta.