Masalah di perbatasan adalah persoalan lawas Indonesia yang masih dihadapi Indonesia hingga saat ini. Selain menyangkut sengketa batas wilayah, Indonesia juga belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat di perbatasan, infrastruktur masih buruk, dan aksi kejahatan masih sangat mudah ditemukan.
Kompleksitas masalah di wilayah perbatasan negara ini tentunya mengharuskan pemerintah bekerja ekstra keras. Dalam konteks perbatasan darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia (Kalimantan), Papua Nugini (Papua) dan Timor Leste (Nusa Tenggara Timur). Adalah fakta bahwa kondisi ekonomi di perbatasan masih jauh tertinggal dan sarana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat juga sangat terbelakang.
Ketika masyarakat mengalami ketertinggalan, maka dampak buruk lain akan langsung menyusul. Misalnya, kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, perdagangan narkoba, maupun perdagangan manusia. Tidak sedikit warga Indonesia yang bermigrasi dan mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara tetangga.
Hal positif dalam kehidupan berdampingan antara Indonesia-Malaysia tentunya masih ada. Selain memiliki kesamaan bahasa dan budaya, hubungan sosial ekonomi penduduk di perbatasan kedua negara juga mudah cair meski hubungan ini mudah pula tersulut sengketa. Untuk itulah, butuh penanganan dan solusi kerjasama yang baik antar kedua negara.
Kawasan Ekonomi Khusus Perbatasan
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Perbatasan (KEP) atau Special Border Economic Zone (SBEZ) adalah satu solusi yang dapat diusulkan kepada pemerintah untuk menangani masalah ekonomi di perbatasan. KEP adalah kawasan yang mendorong kegiatan ekonomi, perdagangan, dan pariwisata di sekitar perbatasan dengan melibatkan usaha kecil dan menengah (UKM) dan bukanlah kawasan berskala besar untuk mata rantai produksi. Dalam kalimat sederhana, KEP adalah semacam pasar bersama antara masyarakat perbatasan.
KEP sebetulnya sesuai dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang melandaskan pada kemudahan pergerakan barang dan orang di kawasan lintas batas. Untuk mendukungnya, tentu butuh infrastruktur yang baik dan penyediaan fasilitasi perdagangan (bea cukai, imigrasi, karantina, dan keamanan) serta fasilitas single-stop inspection.
Selain untuk peningkatan perdagangan dalam kerangka MEA, KEP dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan di perbatasan seperti sengketa teritorial, kejahatan lintas batas, dan penanggulangan gerakan separatis.
Indonesia bisa belajar dari contoh sukses pengembangan kawasan yang sama di negara lain, yaitu perbatasan Malaysia-Thailand, kemudian wilayah negara-negara Sungai Mekong (Great Mekong River-GMS) yang terdiri dari Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, dan Tiongkok. Hal serupa juga terjadi di kawasan Oresund yang menjadi perbatasan antara Denmark-Swedia.
Saat ini Malaysia dan Thailand sudah dan sedang membangun delapan kawasan sepanjang perbatasan dari barat ke timur perbatasan. KEP yang dibangun tidak hanya untuk mempromosikan perdagangan dan pariwisata (seperti di Provinsi Narathiwat dan Negara Bagian Kelantan), juga untuk memproduksi barang-barang dan menyediakan lapangan kerja (kawasan industri Bukit Kayu Hitam).
Sementara itu, negara-negara GMS juga sudah dan sedang membangun kawasan perbatasannya dan menyediakan fasilitasi perdagangan dan single-stop inspection. Sama halnya dengan Malaysia-Thailand, KEP yang mereka bangun tidak hanya untuk promosi perdagangan dan pariwisata saja namun juga untuk memproduksi barang-barang dan menyediakan lapangan kerja. Sejauh ini, mereka telah membuat progress yang baik.
Kawasan Oresund lebih maju lagi. Kawasan ini adalah kawasan berskala besar dengan cakupan banyak sektor di dalamnya yang menghubungkan rakyat Denmark (Kopenhagen) dan Swedia (Malmo). Tidak seperti KEP di Malaysia-Thailand dan negara-negara GMS, kawasan Oresund mendorong berbagai aktivitas di sejumlah sektor seperti bisnis, ekonomi, pendidikan, dan pemukiman.
Kawasan Oresund beroperasi sejak tahun 2000 dan mampu menghubungkan dan mengasimilasikan dua budaya dari dua negara berbeda yang sebelum tahun 2000 memiliki konektivitas sosial yang rendah satu sama lain. Baik Denmark maupun Swedia memberikan konsesi bagi sektor privat untuk membangun, mengoperasikan dan mengelola Kawasan Oresund di bawah pengawasan kedua pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, untuk membangun dan mengembangkan KEP, Indonesia sebetulnya telah mempunyai kerangka hukum dan kelembagaan yaitu UU No. 43/2008 tentang Wilayah Negara sebagai regulasi utama dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga utama. BNPP juga telah menerbitkan rencana induk dan rencana strategis 2015-2019. Dalam implementasinya, perkembangan pembangunan perbatasan sudah dimulai dengan pembuatan jalan sepanjang garis batas Kalimantan dengan Malaysia.
Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai ketentuan mengenai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Perpres No. 38/2015) dan Kawasan Ekonomi Khusus (UU No. 39/2009) yang khusus bisa diterapkan dalam pembangunan KEP. Dalam hubungan dengan negara tetangga, kita juga telah menandatangani perjanjian bilateral dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste khususnya yang terkait dengan border crossing, border trade, dan komisi bersama.
Persoalannya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kerangka regulasi dan kelembagaan yang khusus untuk KEP lintas batas. Kerangka hukum dan kelembagaan untuk KEP adalah keniscayaan, termasuk harmonisasi kebijakan sebagai akibat penyediaan KEP. Meskipun demikian, Indonesia dapat memulai studi yang komprehensif, pembicaraan dan mengajukan proposal mengenai KEP bersama dengan negara-negara tetangga.
Pada dasarnya, kita tidak dapat mengaitkan persoalan perbatasan terhadap aspek pertahanan dan keamanan semata. Bagaimanapun, persoalan perbatasan mesti dikaitkan juga dengan kesejahteraan ekonomi perbatasan. Jika perbatasan dan kedaulatan hendak tetap terjaga, kesejahteraaan masyarakat perbatasan dan infrastruktur di sekitar wilayah itu mesti menjadi fokus utama. Kegiatan lintas batas ilegal seperti perdagangan manusia, penyelundupan, perdagangan narkoba, dan gerakan separatis timbul karena persoalan kesejahteraan tadi.
Inisiatif untuk membangun KEP adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Namun begitu, tujuan pembangunan KEP tidak akan diperoleh jika masyarakat tidak diberikan akses yang cukup terhadap sektor ekonomi dan keuangan. Kuncinya, pembangunan perbatasan harus dijalankan secara simultan dan komprehensif, sehingga pembangunan KEP akan memberikan dampak positif bagi perbatasan negara sebagai beranda terdepan Indonesia.
Penulis adalah Peneliti pada Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK). Saat ini penulis sedang menyelesaikan studinya pada Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) atau the National University of Malaysia. Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh MAJALAH SWADESA, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Edisi 6/2015, hal. 42-43