DARI pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye masih saja menjadi ruang abu-abu yang sangat sulit dilihat akuntabilitasnya.
Padahal, dana kampanye merupakan instrumen yang amat penting bagi peserta pemilu untuk menjalankan misi pemenangannya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur sedemikian rupa mengenai ambang batas maksimal jumlah sumbangan dan asal-usul dana kampanye.
Namun, acapkali persoalan dana kampanye hanya menjadi persoalan formalitas yang tidak serius ditangani.
Bukan rahasia bahwa dana kampanye pada Pemilu 2019 lalu mencapai triliunan rupiah.
Dalam berbagai data, dinyatakan bahwa dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mencapai Rp 606 miliar, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga uno menghabiskan Rp 213 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk dana kampanye yang dihabiskan oleh para calon anggota legislatif dan partai politik.
Celakanya, dana kampanye sebesar itu diragukan akuntabilitasnya, banyak dana kampanye yang tidak tercatat dan dibuka kepada publik. Sehingga hal tersebut menjadikan dana kampanye tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membuka celah korupsi.
Sumbangan dana kampanye dibatasi
Dalam pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), nilai sumbangan dana kampanye dibatasi dalam Pasal 326 dan 327 UU Pemilu.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batasan nilai sumbangan maksimal kampanye dari individu hingga korporasi adalah Rp 2,5 miliar. Jika sumbangan berasal dari badan hukum usaha, maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang.
Selain jumlah sumbangan yang dibatasi, asal usul sumbangan dana kampanye haruslah berasal dari sumber sah menurut hukum.
Ketentuan tersebut menghindari dana kampanye bersumber dari hasil dugaan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, profil pemberi dana kampanye juga harus jelas sehingga dapat membuktikan sumbangan dana kampanye yang diberikan didapati dari sumber yang sah menurut hukum.
Urgensi akuntabilitas dana kampanye
Keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana kampanye adalah langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu terhadap masyarakat.
Dengan membuka secara terbuka dan rinci informasi mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye, peserta pemilu memberikan kesempatan kepada publik untuk memahami bagaimana sumber daya finansial mereka digunakan dalam mendukung kampanye politik.
Ini tidak hanya menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap integritas peserta pemilu, tetapi juga membuka pintu bagi kontrol dan pemantauan oleh lembaga pengawas pemilu dan organisasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut, keterbukaan dana kampanye menjadi instrumen penting bagi pemilih atau masyarakat dalam menilai pasangan calon pada pemilu.
Dengan mengetahui sumber dan besaran dana yang diterima oleh setiap pasangan calon membantu menciptakan pemilu yang lebih adil dan berintegritas, di mana pemilih dapat menilai komitmen dan independensi calon berdasarkan bagaimana mereka mendapatkan dan mengelola dana kampanye mereka.
Dengan demikian, keterbukaan dana kampanye bukan hanya aspek administratif, tetapi juga alat vital untuk memperkuat partisipasi demokratis dan membangun tatanan politik yang lebih akuntabel.
Bawaslu harus progresif
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seharusnya dilengkapi dengan berbagai metode yang efektif untuk menguji dan mengawasi dana kampanye dalam setiap pemilihan.
Dengan jumlah peserta pemilu yang terus bertambah, Bawaslu perlu memiliki strategi yang canggih dan beragam agar dapat mendeteksi pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.
Penggunaan teknologi dan analisis data yang cerdas dapat menjadi salah satu cara untuk memantau aliran dana kampanye secara transparan dan akurat, memastikan bahwa peserta pemilu beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Namun, Bawaslu tidak boleh hanya “bermain aman” dalam melaksanakan tugas pengawasannya terhadap dana kampanye. Tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan pasif atau reaktif terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sebaliknya, Bawaslu perlu melakukan tindakan progresif dalam melakukan audit dan investigasi yang mendalam terhadap setiap peserta pemilu, memastikan bahwa setiap penggunaan dana kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penguatan kapasitas internal dan kerja sama dengan lembaga terkait akan menjadi kunci untuk menjaga independensi dan efektivitas Bawaslu dalam menangani isu ini.
Lebih jauh, Bawaslu memiliki amunisi untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak patuh dengan ketentuan dana kampanye.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan terkait dana kampanye, termasuk diskualifikasi.
Langkah-langkah tegas tersebut perlu diambil untuk menegakkan integritas pemilihan dan memberikan sinyal yang kuat bahwa pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye tidak akan ditoleransi.
Melalui tindakan yang konsisten dan adil, Bawaslu dapat memastikan bahwa setiap peserta pemilu beroperasi dengan integritas dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Penulis: Muhammad Nur Ramadhan
Editor : Sandro Gatra