Abstract
Perkembangan masif teknologi informasi selama hampir tiga dekade terakhir mendorong peningkatan transaksi e-commerce antar pihak hingga lintas batas. Peningkatan transaksi tersebut berpotensi terhadap peningkatan sengketa e-commerce. Sebagai antisipasi terhadap isu ini, Online Dispute Resolution (ODR) diciptakan. Dimulai pada 1990-an, ODR dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efisien, tanpa harus sidang tatap muka secara fisik (face-to-face meeting), berbiaya relatif rendah, dan bisa mencakup pihak yang berbeda negara. Di tingkat regional, ODR menjadi salah satu target keluaran dalam Rencana Aksi Strategis ASEAN untuk Pelindungan Konsumen (ASAPCP) 2016-2025. Di Indonesia, ODR sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, namun belum diatur secara spesifik. Meningkatnya transaksi e-commerce yang dilakukan oleh warga Indonesia akhir-akhir ini tentu saja berpotensi meningkatkan sengketa. Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi isu hukum dan kelembagaan terkait ODR sekaligus untuk mendorong pengaturan yang khusus bagi ODR dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi transaksi e-commerce. Melalui metode normatif yuridis, tulisan ini menganalisa perkembangan ODR di luar negeri, mekanisme penyelesaian sengketa ODR, pengaturan ODR di Indonesia, peluang dan tantangan, sertamerekomendasikan desain pengaturan atas ODR.
Klik selengkapnya di sini
Penulis: M. Faiz Aziz
Sumber: https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/449