PEMERINTAH akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Mengingkari pernyataan sebelumnya untuk menempuh jalur peradilan, pemerintah malah mengambiljalan pintas, atas alasan kegentingan, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang menihilkan proses pembubaran melalui pengadilan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menindaklanjuti lahirnya Perpu Ormas dengan mencabut status badan hukum perkumpulan HTI. Sesuai dengan Perpu Ormas, saat itu juga HTI dinyatakan bubar. Tanpa due process oflaw, Perpu Ormas menghapus hak ormas untuk membela diri di muka persidangan sebelum dibubarkan.
Pro-kontra atas langkah pembubaran pun timbul di masyarakat. Sebagian bergembira dan memuji langkah pemerintah yang dianggap tegas kepada organisasi yang “bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”. Sebagian lagi menolak karena memandang langkah ini mencederai kebebasan berserikat.
Perdebatan pro-kontra tentang perpu ini bercampur aduk dengan perdebatan pro-kontra soal HTI. Banyak yang lupa bahwa Perpu Ormas ini bukanlah “Perpu HTI”, melainkan peraturan perundang-undangan yang mengikat semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Perpu Ormas adalah peraturan perundang-undangan yang secara hierarki sejajar dan materi muatannya sama dengan undang-undang. Bila disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, perpu ini akan ditetapkan menjadi undang-undang.
Pembubaran Sepihak
Pembubaran sepihak ala Perpu Ormas ini jelas problematik. Kebebasan berserikat dijamin dalam Pasal 28 dan 28-E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Meski memang merupakan hak yang dapat dibatasi (derogable righf), pembatasannya tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
Sebenarnya pengaturan pembubaran ormas melalui proses peradilan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas, sudah jauh lebih baik dibanding pengaturan dan praktik yang ada di rezim Orde Baru. Perpu Ormas malah membuat kemunduran dengan memangkas proses pembubaran via pengadilan.
Dalam berbagai pernyataan, pemerintah mempersilakan ormas yang dibubarkan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Seolah-olah mekanisme PTUN setelah dibubarkan akan mampu menjawab soal hak membela diri yang sudah dinihilkan Perpu Ormas.
Perdebatan soal “tindak dulu, silakan gugat ke PTUN kemudian” sebenarnya bukanlah hal baru. Pada 2010, persoalanini pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi dalam perkara permohonan pengujian undang-undang terkait dengan pelarangan buku (Putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi memandang kewenangan melarang sesuatu, yang merupakan pembatasan hak asasi, tanpa due process of law tidak bisa dibenarkan. Ringkasnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan proses pelarangan buku harus melalui pengadilan lebih dulu. Logika yang sama seharusnya bisa diterapkan dalam hal pembubaran ormas.
Bukan Sekadar Administrasi
Dalam konsiderans menimbangnya, Perpu Ormas menggunakan asas contrarius actus sebagai pembenaran pencabutan status badan hukum secara sepihak. Asas contrarius actus merupakan asas yang dalam hukum administrasi negara menyatakan pejabat yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya berwenang mencabut atau membatalkannya.
Penggunaan asas contrasius actus sebagai pembenaran dalam Perpu Ormas ini tidaklah tepat. Selain karena argument hak kebebasan berserikat, lahirnya suatu entitas badan hokum (rechtspersoon) bukan sekadar persoalan administrasi perizinan belaka. Suatu badan hukum lahir kemudian diakui sebagai subyek hukum. Sebagai subyek hukum, ia dapat memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum selayaknya manusia. Karena itu, pencabutan status badan hukum dan pembubarannya seharusnya didasarkan pada suatu putusan pengadilan.
Tidak jelas juga mengapa pemerintah memandang pembubaran ormas yang bergerak di sektor kemasyarakatan bisa dibedakan dengan pembubaran perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor privat, ataupun dengan pembubaran partai di sektor politik.
Jika PT dianggap melanggar kepentingan umum, kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran PT ke pengadilan. Apakah perusahaan dipandang lebih berhak atas due process of law dalam pembubarannya? Tentu seharusnya tidak demikian. Logika yang sama bisa digunakan dengan membandingkannya terhadap partai politik. Pembubaran partai, selain karena bubar sendiri, harus melalui Mahkamah Konstitusi.
Solusi yang Meleset
Sekadar melihat prosesnya, perpu adalah jalur yang cenderung tidak demokratis. Penetapan perpu tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama parlemen, apalagi keterlibatan publik. Tapi para perumus konstitusi kita telah menyadari pentingnya keberadaan pintu peluang bagi presiden untuk mengambil langkah darurat.
Konstitusi memberikan hak kepada presiden untuk menetapkan perpu dalam “hal-ihwal kegentingan yang memaksa”. Lebih lanjut, ada putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009) yang memberikan tiga persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam penetapan perpu: ada kebutuhan mendesak untuk penyelesaian cepat, ada kekosongan hokum ataupun undang-undang tapi tidak memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.
Sudah marak perdebatan publik soal ada atau tidaknya situasi kegentingan yang memaksa. Publik tentu bisa dan boleh saja mempertanyakan ada atau tidaknya kegentingan memaksa dengan ukuran yang diberikan MK itu. Publik juga bisa mengajukan permohonan pembatalan perpu ke MK ataupun menunggu penerimaan atau penolakan dari DPR pada masa sidang berikutnya. Terlepas dari itu semua, pada akhirnya penetapan perpu adalah hak subyektif presiden.
Perpu Ormas mendalikan adanya situasi darurat karena adanya ormas tertentu yang asas dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam penjelasannya, perpu ini bahkan memberikan contoh keadaan darurat yang dimaksud, misalnya ormas yang melakukan tindakan permusuhan secara lisan ataupun tulisan, baik terhadap kelompok tertentu maupun penyelenggara Negara.
Perlu diingat bahwa kita telah memiliki berbagai perangkat pengaturan pidana terkait dengan ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Pengaturan-pengaturan tersebut masih problematik. Bukannya menyelesaikan, perpu ini malah menambah masalah.
Banyak pihak yang sebetulnya juga menyetujui esensi permasalahan yang didalilkan presiden, tapi akhirnya menolak Perpu Ormas karena memandang solusi perpu ini meleset dan menerabas nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Selain soal pembubaran sepihak, ada sederet masalah subtansial lain yang dikandung Perpu Ormas. Deretan masalah ini sudah dipastikan akan muncul ketika perpu ini diterapkan. Perumusan pasal-pasal pidana yang rancu sangat membuka peluang penyimpangan dalam penerapannya.
Misalnya, perumusan Pasal 82-A Perpu Ormas yang mengatur ketentuan pidana terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ormas. Sedemikian rancunya perumusan pasal itu sehingga bisa diartikan bahwa perpu ini membuka kemungkinan pemidanaan kepada seseorang hanya karena ia menjadi anggota ormas yang dianggap melanggar.
Rancunya perumusan pasal menjadi semakin runyam ketika ditambahkan dengan pemahaman jajaran aparat penegak hukum yang tentu jauh dari merata. Di lapangan, sangat mungkin terjadi kesalahpahaman bahwa organisasi yang dibubarkan adalah organisasi terlarang. Hak berserikat dan berkumpul bahkan masih melekat pada tiap individu bekas anggotanya.
Isyarat “gebuk” dari Presiden Joko Widodo yang ditujukan kepada “ormas anti-pancasila” perlu dipagari dengan pemahaman yang konsisten soal Negara hukum dan hak asasi manusia. Apalagi gelombang “gebuk” ini berpotensi meluas keberbagai daerah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan mendorong para kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pengawas ormas.
Sangat disayangkan bahwa Presiden Joko Widodo mengambil langkah darurat yang kurang tepat seperti Perpu Ormas ini. Langkah ini seperti dokter yang hampir tepat memberi diagnosis, tapi salah jauh dalam meresapkan obat dan mengambil tindakan medisnya.
Tentu terlalu dini untuk menyatakan pemerintah hari ini sebagai rezim otoriter. Namun kita perlu ingat bahwa rezim otoriter bisa lahir dari permakluman-permakluman kecil berbiaya mahal. Penting bagi kita untuk bisa menunjukan bahwa mekanisme yang demokratis mampu menjawab permasalahan dan bisa menyelesaikannya dengan cara yang baik.
============================================================================
Sumber : Surat Kabar Harian Tempo
Terbit pada : 6 Agustus 2017, hal. 40-41