Paralegal dipastikan tidak berwenang memberikan bantuan hukum di pengadilan.
Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1/2018 terhadap UU No 18/2003 tentang Advokat.
Pemohon adalah beberapa advokat yang merasa dirugikan akibat adanya kewenangan memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi oleh paralegal. Pemohon beranggapan bahwa kewenangan tersebut mengancam profesi advokat. Padahal, kewenangan paralegal tersebut dapat menjadi solusi permasalahan bantuan hukum yang masih tidak merata.
Putusan MA ini dapat dianggap tepat jika ada jaminan bahwa advokat benar-benar menjalani kewajiban memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu (pro bono). Sebaliknya, putusan ini akan sangat menyakitkan apabila advokat tak memiliki komitmen untuk menjalankan kewajiban pro bono tersebut. Sebab, itu akan menyebabkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin menjadi terhambat.
Kewajiban ”pro bono”
Advokat memiliki kewajiban pro bono yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat jo PP No 83/2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma. Akan tetapi, pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal. Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat UU.
Sementara peran organisasi bantuan hukum juga belum optimal. Hal ini disebabkan kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki serta keterbatasan anggaran dari Badan Pengembangan Hukum Nasional sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum oleh negara yang dapat dialokasikan ke organisasi bantuan hukum.
Berdasarkan data yang dirilis beberapa organisasi bantuan hukum, terkuak fakta bahwa akses bantuan hukum masih belum optimal. Sedikitnya ada 405 organisasi bantuan hukum yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 penduduk miskin di 127 kabupaten/kota. Padahal, ada 516 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, masih ada 389 kabupaten/kota yang tidak terjangkau organisasi bantuan hukum.
Kewenangan paralegal yang diberikan Kemenkumham lewat Permenkumham No 1/2018 sejatinya adalah untuk menjawab permasalahan tentang persebaran bantuan hukum yang tidak merata tersebut. Tentu, putusan MA ini semakin mempersulit akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Setelah adanya putusan ini, MA dan advokat harus bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan untuk menjamin masyarakat miskin mendapat bantuan hukum. Pertama, harus ada mekanisme yang mampu memverifikasi bahwa advokat sudah menjalankan kewajiban pro bono. Kedua, harus ada akses yang baik bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat, dengan konsekuensi advokat tidak boleh menolak permintaan pro bono, meskipun sudah melebihi kewajiban yang diberikan UU.
Kita berharap advokat bijak dalam menyikapi masalah ini. Kewajiban pro bono harus dijalankan tanpa adanya batasan jumlah perkara. Intinya, advokat tidak boleh menolak setiap permohonan pro bono yang datang dari masyarakat miskin. Sebab, bantuan hukum adalah salah satu acces to justice yang harus didapatkan setiap orang.
Jika itu sudah dilaksanakan dengan baik oleh advokat, peran paralegal tak diperlukan lagi. Sebaliknya, jika hal itu tak dilakukan, maka menghapus kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum adalah sebuah kesalahan.
Menghormati putusan MA
Terhadap kewenangan paralegal yang telah dibatalkan MA, kita harus menilai ketentuan yang terdapat di dalam Permenkumham tersebut bertentangan dengan UU Advokat. Oleh sebab itu, kita wajib menghormatinya.
Meski demikian, bukan berarti paralegal tidak bisa mengusahakan untuk kembali memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Setidaknya, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu mendesak Kemenkumham untuk merevisi peraturan terkait kewenangan paralegal dan uji materi UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Advokat dapat dinilai telah merampas hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Profesi advokat dan paralegal dalam memberikan bantuan hukum jelaslah berbeda. Paralegal memberikan bantuan hukum atas dasar kemanusiaan terhadap masyarakat tidak mampu dengan sukarela. Paralegal tidak akan pernah masuk ke ranah pemberian bantuan hukum untuk masyarakat mampu, sebab mereka bisa membayar advokat untuk menjadi pendamping dalam proses pencarian keadilan.
Di situlah seharusnya peran advokat, yaitu menjadikan bantuan hukum sebagai profesi untuk mencari nafkah tanpa harus menutup akses non-advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dua langkah itu dapat diupayakan untuk mengembalikan kewenangan paralegal yang dibatalkan MA. Namun, apabila melihat dari konteks persoalannya, uji materi UU Advokat ke MK merupakan pilihan paling realistis.
Dalam kontestasi pemberian bantuan hukum, kita mengerti bahwa di situlah peran utama advokat. Peran advokat itu juga dijamin UU. Namun, bukan berarti hal itu bisa menjadi alasan untuk menghalangi non-advokat memberi bantuan hukum kepada masyarakat tak mampu. Sebab, mendapatkan dan memberikan bantuan hukum adalah akses terhadap keadilan yang seharusnya tak boleh dibatasi dengan alasan apa pun.
Dalam hal memberi bantuan hukum, seharusnya hanya dibatasi ilmu dan pengetahuan seseorang. Jika ia paham tentang konsep hukum acara, seharusnya yang bersangkutan boleh memberikan bantuan hukum. Antara advokat dan paralegal tidak ada yang membedakan, kecuali latar belakang pendidikan. Jika berbicara kemampuan dalam memberikan bantuan hukum, tidak ada jaminan advokat lebih baik daripada paralegal.
Di persidangan, yang menentukan bukan soal siapa yang mendampingi. Sudah atau belum dilantik jadi advokat itu tidaklah berpengaruh terhadap putusan. Sebab, yang menentukan dalam persidangan adalah kualitas argumentasi seorang pendamping tentang sejauh mana ia bisa memengaruhi hakim dalam melakukan pembelaan.
Jika sekiranya advokat tidak pernah mempersoalkan kewenangan paralegal yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi ataupun non-litigasi tersebut, tentu selain berdampak positif terhadap masalah bantuan hukum, keberadaan paralegal juga memacu advokat untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Sebab, tak mungkin advokat mau kalah oleh paralegal.
================================================================================
Dikutip dari: https://kompas.id/baca/opini/2018/08/13/putusan-yang-menyakitkan/
Penulis: Antoni Putra
=================================================================================