Kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut.
Penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dirumuskan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law masih terjadi. Tidak hanya beberapa pemangku kepentingan yang secara langsung akan terdampak oleh pengaturan dalam RUU, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida, pun mempertanyakan dasar pemerintah menggunakan pendekatan ini dalam penyusunan RUU.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M. Nur Sholikin, mengungkapkan penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Undang-Undang bukanlah hal yang menakutkan. Sebaliknya menurut Sholikin, cara pemerintah dalam menyusun sejumlah RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law lah yang menakutkan.
Ia menyoroti langkah pemerintah yang minim melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan empat RUU omnibus law. “Model yang kita lihat sampai saat ini, satgas nya itu tidak kelihatan dari tenaga kerja, lingkungan,” ujar Sholikin dalam diskusi tentang omnibus law, Jumat (31/1), di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta.
Kemudian terkait persiapan, Sholikin menilai urgensitas RUU ini sebenarnya sudah sering diungkap oleh Presiden ke publik. Namun gagasan besar yang diungkap oleh Presiden sekalipun jika disembunyikan dan tidak didialogkan dengan publik tetap akan memiliki dampak terutama bagi pihak-pihak yang diatur di dalamnya.
Sholikin menilai kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut. “Akhirnya publik melakukan kritik dengan berandai-andai. Jadi tidak ada dialog dengan pemerintah,” terangnya.
Sholikin menyayangkan penggunaan pendekatan omnibus law dalam menyusun UU kali ini menimbulkan kontroversi. Eksekutif dipandang tidak akuntabel dan partisipatif dalam menyusun RUU. “Permasalahan kita adalah ada metode yang baik tapi belum tentu tepat di terapkan di kita, kemudian dipraktikkan di awal ini dengan cara-cara yang problematik,” ujar Sholikin.
Ke depan, Sholikin menilai perlu adanya penajaman dari sisi substansi ke empat RUU Omnibus Law. Dari sisi kepentingan pekerja dan lingkungan hidup misalnya, bagaimana diskusinya agar mampu mempertemukan kepentingan untuk meningkatkan investasi sementara di sisi lain hak-hak buruh juga terpenuhi secara pasti. “Upah, jam kerja, segala macam harus tetap di lindungi,” ujar Sholikin.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengungkapkan dalam kerangka negara hukum, pemerintah wajib melibatkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Menurut Arif, hal ini merupakan amanat konstitusi yang meletakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Pemerintah wajib melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” ujar Arif di tempat yang sama.
Arif mengingatkan kembali situasi sebelum berakhirnya DPR RI Periode 2015 – 2019, di mana sejumlah revisi undang-undang tidak jadi disahkan akibat banyaknya penolakan dari masyarakat. Menurut Arif, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja kali ini akan mengatur banyak hal. Oleh karena itu publik harus menaruh perhatian atas RUU ini. “
Semua yang punya status warga negara akan terdampak,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tidak hanya mengatur soal tenaga kerja, upah, pesangon, jam kerja, dan sebagainya. Tapi juga mengatur Minerba. Bagaimana eksplorasi hutan. Eksploitasi sumber daya alam, lingkungan, izin-izin lingkungan, dan juga mengatur bagaimana Pemda ke depan.
“Jadi di dalamnya masuk berbagai peraturan perundang-undangan yang coba direvisi pemerintah Jokowi di akhir tahun yang lalu melalui revisi UU Pertanahan, Minerba, tapi belum berhasil dan banyak materinya masuk di sini. Jadi yang perlu diingat ini bukan hanya mengatur soal tenaga kerja,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di hukumonline.com dengan judul “Cara Pemerintah Menyusun RUU Omnibus Law Dinilai Menakutkan”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e3a8ca383ee9/cara-pemerintah-menyusun-ruu-omnibus-law-dinilai-menakutkan
Penulis : Moh. Dani Pratama Huzaini
Photo : HOL