Untuk mengatasi persoalan pembahasan RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan oleh DPR dan pemerintahan periode berikutnya. Disarankan revisi UU 12/2011 dilakukan terbatas, hanya mengesahkan aturan mekanisme carry over pembahasan RUU agar bisa segera diberlakukan.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menganggap revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan mendesak untuk segera dirampungkan sebelum berakhirnya keanggotaan DPR periode 2014-2019. Hal ini guna mengatasi persoalan pembahasan sejumlah RUU yang tidak selesai dan bisa dilanjutkan pada periodeisasi keanggotaan DPR berikutnya.
“Sejumlah RUU hampir rampung terkendala terbatasnya waktu (keanggotaan DPR) yang tersisa. Akibatnya, sejumlah RUU dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya dan dimulai dari nol pembahasan. Makanya, itu (UU 12/2011, red) sedang kita revisi,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (12/7/2019).
“Ini Komitmen DPR untuk memperbaiki sistem pembentukkan peraturan perundang-undangan dimulai dengan merevisi UU 12/2011,” kata Totok.
Seperti diketahui, salah satu persoalan tidak efektif dan efisiennya setiap pembahasan RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas karena tidak adanya sistem carry over, atau melanjutkan pembahasan RUU pada keanggotaan DPR berikutnya. Selama ini pembahasan setiap RUU yang tidak rampung pada satu periode keanggotaan DPR, tidak bisa dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya. Hal ini, tentu tidak efisien dari sisi anggaran pembuatan RUU yang mencapai miliaran rupiah.
Karena itu, menurut Totok, dibutuhkan revisi terhadap UU 12/2011 terkait keberlanjutan pembahasan RUU yang belum rampung di DPR periode sebelumnya agar pembahasan RUU tidak mulai dari nol lagi. Misalnya, RUU tentang Penyadapan dan RUU lain yang kini masih berada di tangan Baleg. Dia yakin bila ada aturan tersebut banyak RUU yang dapat diselesaikan pembahasannya tanpa mulai dari nol lagi.
“Jadi RUU Penyadapan dan lainnya sedang kita siapkan, sekalipun tidak selesai, kita akan berusaha menyelesaikanya dan dilanjutkan pada anggota DPR periode berikutnya,” katanya. Baca Juga: Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemasyarakatan Dinilai Belum Perlu
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, M. Nur Sholikin menilai revisi UU 12/2011 menjadi keharusan untuk menata ulang sistem pembentukkan peraturan perundang-undangan agar efektif, efisien, komprehensif dan menyentuh persoalan mendasar.
“Pembenahan sistem peraturan perundang-undangan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan, parsial, dan kasuistik. Namun harus menyentuh pada sistem mendasar pada kewenangan kelembagaan. Seperti soal perencanaan RUU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan jenis peraturan perundang-undangan lain,” ujar Sholikin.
Menurutnya, melalui revisi UU 12/2011 salah satu cara mengatasi sejumlah persoalan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Seperti, tidak adanya aturan mekanisme carry over terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai/rampung dalam satu periode anggota DPR.
Baginya, sulit rasanya DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah pasal yang direvisi. Belum lagi, apakah DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam sistem pembentukkan peraturan perundang-undangan. “Ini tantangan bagi DPR dan pemerintah, apakah dapat menyelesaikan revisi UU 12/2011 dengan waktu tersisa, hanya dua bulan?”
Meski begitu, Sholikin menyarankan agar revisi UU 12/2011 segera dilakukan secara terbatas, khusus hanya revisi memasukkan materi mekanisme carry over pembahasan RUU agar bisa segera diberlakukan. Pengaturan ini agar sejumlah RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2019-2024. “Persoalan carry over memang dapat menjadi upaya efisien dan efektivitas pembahasan sebuah RUU,” kata dia.
Selanjutnya, setelah dilakukan revisi terbatas, DPR dan pemerintahan baru periode 2019-20124 harus melakukan revisi lanjutan terhadap UU 12/2011. “Jadi sekarang revisi untuk carry over dan tahun depan revisi seluruhnya untuk memperbaiki sistem peraturan perundang-undangan,” katanya.
================================================================================
Sumber: www.hukumonline.com
Diakses pada: 13 Juli 2019
=================================================================================