Pemerintah berencana membentuk badan regulasi nasional untuk mencegah peraturan tumpang-tindih atau bahkan saling bertentangan. Hingga 2018, ada lebih dari 42 ribu peraturan yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah.
Sebagai salah seorang peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, saya setuju dengan pembentukan badan ini karena Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang mampu menyaring, menyelaraskan, dan merumuskan peraturan perundang-undangan, terutama yang lahir dari pemerintah.
Urgensi
Sebelum adanya usulan badan regulasi ini, Indonesia sudah memiliki Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Sejauh ini, BPHN sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Ditjen PP juga memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, baik pada tahap perencanaan maupun setelah peraturan tersebut disahkan. Kedua badan ini ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, fungsi dari dua lembaga tersebut tidak berjalan dengan baik, sebab kedua lembaga tersebut tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk meredam kementerian/lembaga dalam mengeluarkan aturan yang mengutamakan kepentingan sendiri.
Indonesia memerlukan badan regulasi baru yang lebih efektif mengawasi dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dibandingkan kedua lembaga yang sudah ada. Badan yang baru tersebut harus mampu menjadi lembaga yang disegani. Lembaga itu minimal harus setara kementerian, namun diberi kewenangan yang kuat dalam mengelola regulasi dan pertanggungjawabannya langsung kepada presiden.
Lembaga baru itu harus mengelola regulasi dengan baik, terutama dalam hal penentuan tugas dan fungsi dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan, penyusunan, perumusan, penyelarasan, sosialisasi, hingga revisi. Ini perlu ditegaskan agar lembaga itu mampu mengendalikan dan mengevaluasi regulasi yang ada dan yang akan dibentuk.
Nantinya, peraturan perundang-undangan hanya dapat dilanjutkan apabila lolos penilaian di lembaga tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian dan ketidakselarasan dengan peraturan yang lain, maka pembahasan peraturan perundang-undangan tersebut dihentikan.
Masalah regulasi
Saat ini ada terlalu banyak peraturan. Menurut data di website peraturan.go.id milik Kemenkumham, saat ini ada lebih dari 42 ribu peraturan yang terdiri dari: lebih dari 8 ribu peraturan pusat (undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden); 13 ribu peraturan menteri; 3 ribu peraturan lembaga pemerintahan non kementerian; dan 15 ribu peraturan daerah.
Banyak peraturan ini bahkan saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan masalah serius karena tidak selaras satu sama lain.
Sebagai contoh, adanya aturan-aturan yang tidak selaras mengenai Hak Guna Bangunan (HGB). Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan masa berlaku HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan. Namun, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun. Ini tentu menyebabkan ketidakpastian hukum; aturan yang mana yang dapat dijadikan acuan dalam mengurus HGB?
Menurut analisis saya, aturan hukum yang tumpang tindih disebabkan oleh beberapa hal:
1. Ego sektoral
Ada anggapan bahwa regulasi adalah solusi dari setiap persoalan, serta juga dijadikan tolak ukur keberhasilan kementerian atau lembaga. Akibatnya, mereka berlomba-lomba membentuk regulasi. Namun, karena mengutamakan kepentingan masing-masing, yang kemudian muncul adalah peraturan yang tidak efektif dan saling tumpang tindih.
Beberapa kementerian/lembaga bahkan terlibat dalam konflik kewenangan. Mereka mengeluarkan peraturan, yang materi muatannya bersinggungan dengan mementingkan kewenangannya masing-masing.
2. Masalah kelembagaan
Tidak ada lembaga yang memiliki wewenang kuat untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tahap pembentukan maupun setelah peraturan perundang-undangan tersebut disahkan dan dinyatakan berlaku.
Dua lembaga yang ada, yaitu Ditjen PP dan BPHN di Kemenkumham, tidak cukup kuat karena masih di bawah kendali badan kementerian.
Kerugian akibat hukum yang tidak sinkron
Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan Indonesia tidak sinkron, maka akibatnya adalah:
Pertama, akan banyak peraturan yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi dan ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini akan menyebabkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dibentuk terus dipertanyakan.
Kedua, menimbulkan keluhan tentang kepastian hukum. Misalnya keluhan dari kalangan pelaku usaha, dan pemerintah akan tersandera peraturan yang dibuatnya sendiri karena jumlahnya yang terlalu banyak.
Ketiga, peraturan yang terlalu banyak akan melemahkan pelaksanaan. Ketaatan hukum tidak bisa terwujud bila tidak jelas aturan mana yang harus dipatuhi. Padahal, aturan dibuat untuk menjawab persoalan, memberikan kepastian hukum, dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Pada akhirnya, pembentukan lembaga khusus berupa badan regulasi nasional akan memberikan penegasan terhadap status Indonesia sebagai negara hukum, yakni negara yang menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Negara hukum, dalam hal, ini diwujudkan melalui kelembagaan, penegakkan hukum, budaya hukum, dan subtansi dari peraturan perundang-undangan tidak saling tumpang tindih.
Selain itu, regulasi yang berkualitas baik adalah yang efektif dalam implementasi, tidak memiliki konflik kepentingan, menjamin hak warga negara, dan memudahkan dunia usaha.
Dengan adanya lembaga tersebut, negara dapat menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pembangunan hukum, yakni menciptakan hukum untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan, serta sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dengan berdasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara.
dimuat tanggal: 16 Juli 2019
Penulis: Antoni Putra