Kajian ini menemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Temuan-temuan itu mengonfirmasi salah satu gejala yang sudah diyakini oleh berbagai pihak mengenai kelemahan dalam sistem perundang-undangan, yaitu tidak sinkronnya perencanaan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, perkembangan hingga saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur. Ketidaktaatan terhadap materi muatan tersebut memunculkan persoalan “hiper-regulasi“. Selanjutnya, efektivitas peraturan perundang-undangan juga sering menjadi persoalan yang muncul pada saat implementasi. Hal ini diperburuk dengan tidak adanya prosedur pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta ketiadaan lembaga khusus yang menangani seluruh aspek dalam sistem peraturan perudang-undangan. Pada bagian akhir, kajian ini menghasilkan rekomendasi berupa sejumlah strategi untuk mengatasi permasalahan dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Unduh Dokumen untuk iOS:
PSHK_KAJIAN REFORMASI REGULASI DI INDONESIA