Disabilitas sedang menjadi isu yang berkembang di Indonesia. Kondisi itu dipengaruhi oleh perkembangan di dunia, yaitu sudah adanya Konvensi hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rights of People with Disabilities – CRPD) yang disahkan di PBB pada 2006, dan Indonesia meratifikasinya pada 2011, melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Disahkannya CRPD bagaikan membuka lembaran baru bagi perkembangan isu disabilitas. Semenjak itu, secara normatif-formil, pemenuhan hak penyandang disabilitas dipandang sebagai hak asasi manusia, bukan lagi sekadar belas kasih. Dalam konteks itu, disabilitas dipahami sebagai hambatan yang tercipta karena lingkungan yang tidak mendukung, baik dalam aspek sarana dan prasarana maupun stigma atau pemikiran masyarakat sekitar.
Aspek hukum, terutama peraturan perundang-undangan, menjadi tantangan besar dalam perkembangan isu disabilitas di Indonesia. Paradigma berpikir peraturan perundang-undangan, dari mulai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai kepada peraturan-peraturan pelaksanaannya, perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru di CRPD. Sebagai langkah awal, Buku “Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas” menawarkan gagasan perbaikan dalam aspek peraturan perundang-undangan. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia, lalu melakukan analisa terhadap substansinya, dan menilai keseuaiannya dengan CRPD. Selian itu, dalam Buku ini juga dijabarkan mengenai praktik di berbagai negara, sehingga diharapkan ada pembelajaran yang dapat diadaptasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.