Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Sumber Daya Alam
Sektor sumber daya alam (SDA) memiliki peran vital dalam menopang perekonomian negara sekaligus memiliki implikasi besar terhadap lingkungan dan hajat hidup banyak orang. Pengelolaan SDA dapat menjadi modal utama pembangunan dalam meningkatkan daya saing ekonomi secara berkelanjutan.
Sumbangan SDA pada pembangunan ekonomi negara sangat signifikan. Sekitar 50 persen ekspor yang dilakukan Indonesia didominasi oleh hasil dari pengelolaan SDA, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam (migas), mineral dan batubara (minerba), minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), karet, serta makanan. Pada kurun waktu 2003 hingga 2014, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor SDA mencapai 3,26 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 31 triliun rupiah. Kemudian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, sumbangan sektor SDA terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 10,89 persen atau senilai 1,480 triliun rupiah, serta berhasil menciptakan penyerapan tenaga kerja sebesar 37,31 juta orang.
Di sisi lain, pengelolaan SDA dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan sosial. Permasalahan seperti konflik agraria, korupsi SDA, dan pemiskinan rakyat juga terjadi pada saat izin pengelolaan SDA telah dikeluarkan. Hingga Desember 2019, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menemukan setidaknya ada 346 konflik akibat perebutan SDA. Konflik itu terjadi di 166 kabupaten/kota di 32 provinsi dengan luas wilayah yang menjadi rebutan mencapai 2,3 juta hektar dan melibatkan lebih dari 1 juta warga masyarakat adat dan/atau lokal.
Konflik perkebunan menempati jumlah tertinggi dengan 161 konflik, 92 konflik di sektor kehutanan, pertambangan 50 konflik, pertanahan 40 konflik, dan 3 konflik di perairan dan kepulauan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2017 juga menyebutkan telah terjadi konflik SDA di 126 komunitas adat yang mengakibatkan 262 warga masyarakat adat dipenjara. Pada tahun yang sama, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga menyebutkan sedikitnya terjadi 659 konflik akibat pengelolaan SDA.
Download versi iOS: