Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, pemerintah mendorong setiap lembaga negara dan lembaga pemerintah (termasuk lembaga penegak hukum) untuk melakukan penganggaran dengan mekanisme Performance-Based Budgeting atau penganggaran berbasis kinerja. Ketersediaan data kinerja lembaga, termasuk di dalamnya berupa statistik, menjadi suatu keniscayaan dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran lembaga yang bersangkutan dalam rangka pembangunan nasional. Apalagi, setiap lembaga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang valid terkait dengan kegiatan perencanaan berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Data dan informasi yang valid ini salah satunya berasal dari statistik baik yang berasal dari lembaga yang bersangkutan atau lembaga eksternal. Hal ini kemudian ditegaskan lagi di dalam Dasar Menimbang huruf a UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik), dimana data atau statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada 2010 lalu, Pusat Data Peradilan (PDP), sebuah konsorsium lembaga pemerhati peradilan, dengan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) menerbitkan Buku Statistik Penegakan Hukum Tahun 2007-2008. Data-data statistik yang dihimpun dalam buku statistik tersebut merupakan kompilasi data penegakan hukum dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat gagasan untuk melanjutkan kembali penerbitan buku statistik penegakan hukum ini. Namun, agar penyusunan dan pemanfaatan buku statistik menjadi lebih optimal, sebuah kegiatan awal dilakukan untuk mencari masukan, kritikan, dan pendapat atas penerbitan buku statistik penegakan hukum di atas. Kegiatan ini dapat juga menjadi semacam jembatan penerbitan kembali buku tersebut di masa mendatang terlepas siapa yang seharusnya menjadi pihak yang menerbitkan buku ini atau data ini. Kegiatan tersebut adalah berupa review terhadap pemanfaatan data statistik dan kajian atas kebutuhan data bagi aparat penegak hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana mereka telah memanfaatkan data statistik dan jenis data apa yang umumnya dibutuhkan dan telah dimanfaatkan di kalangan institusi penegak hukum.
Sejak diterbitkannya Buku Statistik Penegakan Hukum 2007 dan 2008 pada 2010 lalu, belum diketahui bagaimana pengaruh atau dampak penerbitan buku itu dalam mendorong pemanfaatan data statistik oleh lembaga penegakan hukum dalam pengambilan kebijakan yang berbasis evidence dan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan pemanfaatannya. Melalui kegiatan studi ini, tingkat pengaruh buku tersebut bisa diketahui begitupun juga mengenai kebutuhan utama lembaga penegakan hukum dan masyarakat akan data-data ini juga bisa tergambarkan.