UU Cipta Kerja telah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Ini berarti metode omnibus sudah menjadi preseden dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Yuk ikuti obrolan kami bersama peneliti PSHK dan pengajar STH Indonesia Jentera, M. Nur Sholikin soal pemosisian metode omnibus dalam kerangka reformasi regulasi dan pelajaran penting yang bisa diambil dari penggunaan metode omnibus tersebut apabila hendak digunakan lagi dalam penyusunan perundang-undangan kita.