Bersama dengan Direktur Eksekutif Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Gita Syahrani dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi sekaligus Ketua Program Kebijakan & Kerangka Peraturan LTKL, Afit Lamakarate kami ngobrol soal “Penguasaan Negara dan Pelindungan Publik atas Sumber Daya Alam dalam RUU Cipta Kerja”.
Draf RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR bersama Pemerintah menjadikan pengelolaan sumber daya alam sebagai salah satu sektor yang akan direkonstruksi pengaturannya dengan argumentasi untuk mendorong perekonomian Indonesia. Namun, sejumlah rumusan perubahan ketentuan dalam draf RUU itu memunculkan beberapa pertanyaan mendasar, seperti bagaimana cara negara melindungi kepentingan publik dalam pemanfaatan sumber daya alam, dan peran daerah dalam menjamin pelindungan publik tersebut.