Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera
Tindakan represif dan brutalisme aparat kepolisian selama aksi demonstrasi pada 25 hingga 28 Agustus 2025 merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap ruang berpendapat masyarakat di muka umum. Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat tersebut merupakan reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa dan kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat.
Untuk kesekian kalinya, polisi menerapkan penggunaan kekuatan yang berlebih dan tidak proporsional dalam menangani massa aksi di berbagai daerah, antara lain berupa penggunaan gas air mata hingga penyemprotan meriam air yang diarahkan kepada para massa aksi. Tak hanya itu, pasukan khusus hingga kendaraan taktis Polri juga diturunkan untuk membubarkan massa aksi.
Berbagai rekaman yang tersebar melalui kanal media sosial juga menunjukkan tindak kekerasan oleh aparat Polri, seperti sweeping, pemukulan, hingga penganiayaan terhadap massa aksi, termasuk jurnalis di dalamnya. Setidaknya terdapat 600 massa aksi–sebagian di antaranya berusia di bawah 18 tahun– ditangkap secara sewenang-wenang di Jakarta. Kesewenang-wenangan pun berlanjut ketika Polisi membatasi akses bantuan hukum terhadap massa aksi yang tertangkap. Tak berhenti sampai di situ, brutalisme Polisi juga telah memakan nyawa seorang pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis.
Kasus terakhir tersebut harus diselesaikan di jalur hukum. Walaupun publik memiliki keraguan karena kasus selama ini menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi sebagian besar berujung pada impunitas. Hal itu menunjukkan kekosongan hukum karena Kejaksaan hanya dapat menjadi penyidik dalam kasus korupsi & pelanggaran HAM yang berat. Peluang lain adalah jaksa sebagai pengacara negara, tetapi itupun hanya untuk perkara perdata & TUN
Atas dasar tersebut, PSHK dan LBH Jentera mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai berikut:
- Kapolri harus mampu menghentikan segala bentuk tindak kekerasan, termasuk penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional, dalam menangani massa aksi yang sedang menjalankan haknya menyampaikan pendapat di muka umum;
- Kapolri harus memastikan terbukanya akses bantuan hukum bagi massa aksi yang sedang ditangkap dan ditahan, serta segera membebaskan seluruh massa aksi yang berada dalam penangkapan dan penahanan;
- Kapolri harus memastikan adanya proses hukum terhadap seluruh anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Memulihkan hak korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak.
- Presiden sebagai atasan Kapolri harus menjalankan kewenangannya untuk menghentikan segala bentuk brutalisme aparat Polri serta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh anak buahnya;
- Presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolri dan institusi Polri, untuk kemudian melakukan reformasi total atas kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi Polri.