Catatan ini memuat kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2013. Sebagaimana diketahui bahwa 2013 adalah satu tahun menjelang pemilihan umum. Fenomena yang kami tangkap, pada momentum yang sama sebelumnya, yaitu pada 2008, menunjukkan bahwa DPR sudah bersiap-siap untuk dalam menghadapi momentum politik tersebut. Maka itu, penilaian kinerja legislasi DPR 2013 menjadi begitu penting. Pola politik legislasi yang mau diusung ke depan dapat terbaca melalui undang-undang yang telah dihasilkan.
Setiap tahun, sejak 2003, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meluncurkan catatan kinerja legislasi DPR. Namun, terdapat perbedaan pada catatan yang kami susun tahun ini. Kami mulai mencoba untuk menggeser cara menilai kualitas suatu undang-undang. Penilaian secara kuantitas tetap kami sajikan, tetapi tidak menjadi yang utama. Sebaliknya, penilaian undang-undang dari sisi kualitas kami jadikan titik tekan. Mengukur kualitas undang-undang memang sulit, karena legislasi bukan melulu persoalan hukum yang setidak-tidaknya ada parameter tertentunya. Legislasi berada di dua sisi, yaitu politik dan hukum. Politik yang tidak pakem arahnya menjadi tantangan tersendiri untuk ditelusuri dan dikaji lebih jauh. Untuk itu, catatan ini juga disertai lemparan wacana bagaimana cara mengukur kualitas undang-undang. Harapannya agar wacana legislasi secaraterus-menerus dapat berkembang dan dikembangkan.
Pada 2013, terhitung mulai 15 Januari sampai dengan 19 Desember, terdapat 22 (dua puluh dua) undang-undang yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR. Sebanyak 12 (dua belas) undang-undang diantaranya adalah undang-undang dengan kualifikasi non-kumulatif terbuka, sementara 10 (sepuluh) lainnya adalah undang-undang dengan kualifikasi kumulatif terbuka. Capaian yang tidak mencapai target seperti tahun-tahun sebelumnyakembali terulang oleh DPR pada 2013. Tidak hanya capaian secara kuantitas, kami juga turut menyajikan analisis mengenai satu per satu undang-undang non-kumulatif terbuka yang berhasil disahkan DPR pada 2013. Kemudian dari 12 (dua belas) undang-undang non-kumulatif terbuka tersebut, kami menarik garis besar yang kemudian dijadikan sebagai salah satu ukuran politik legislasi DPR 2013.
Kami sadar catatan ini penting bagi kita semua karena DPR adalah milik kita bersama. Tidak hanya PSHK yang memiliki tanggung jawab dalam pemberian masukan dan catatan perbaikan. Ada harapan besar agar masyarakat dapat bersama-sama turut terlibat dalam memberikan dorongan kepada DPR agar kinerjanya semakin baik. Wacana legislasi yang akrab diperbincangkan adalah tujuan besar dari catatan ini, terutama di ruang-ruang perbincangan masyarakat. Semoga Catatan Kinerja Legislasi DPR 2013: Capaian Menjelang Tahun Politik ini dapat menjadi pemicu tercapainya mimpi besar tersebut. Kita terikat, jangan hanya diam.