Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Keuangan. Perpu diterbitkan sebagai langkah kebijakan cepat pemerintah agar situasi resesi ekonomi bisa ditanggulangi akibat wabah penyakit Covid-19 ini yang meliputi kebijakan keuangan negara dan kebijakan di sektor keuangan.
Sehubungan dengan penerbitan Perpu ini, PSHK menyampaikan sejumlah catatan berikut:
- Perpu sudah tepat diterbitkan di tengah situasi kegentingan yang memaksa agar pemerintah mengambil langkah-langkah dalam penyelamatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat akibat penyebaran wabah Covid-19. Walaupun demikian, “penerbitan Perpu terlambat” karena seharusnya Perpu sudah diantisipasi untuk diterbitkan ketika wabah Covid-19 mengemuka sejak awal 2020.
- Perpu tidak mempunyai pengaturan parameter waktu keberlakuan yang terkait dengan berakhirnya pandemik Covid-19 terkait dengan kebijakan darurat ekonomi yang diambil. Meskipun defisit APBN disyaratkan kembali kepada 3 persen pada 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal tadi tidak bisa dianggap sebagai parameter bahwa kebijakan darurat ekonomi berakhir pada tahun yang bersangkutan.
- Terkait dengan kebijakan keuangan daerah, Perpu No. 1/2020 di satu sisi memberikan “keleluasaan bagi pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD,” namun di sisi lain pemberian delegasi terlebih dahulu dalam pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri soal relaksasi kebijakan keuangan daerah akan menghambat pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang cepat dan segera dalam mengimplementasi relaksasi kebijakan keuangan daerah untuk penanggulangan Covid-19 dan situasi perekonomian di daerah. Semestinya Perpu memberikan “kewenangan kepada Pemerintah Daerah langsung dalam mengambil kebijakan tersebut” dengan tetap di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara/daerah.
- Dalam hal ketentuan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah seharusnya juga mengatur mengenai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selain tentunya BUMN, dalam rangka pemulihan tadi dimana Daerah dapat memberikan penyertaan modal daerah dan penugasan kepada BUMD, mengingat diantara sektor ekonomi BUMD ada yang menyangkut hajat hidup masyarakat seperti pertanian, pangan, air minum dan perpasaran.
- Kebijakan perpajakan bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara luar perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sudah tepat dalam rangka menegakan hukum perpajakan bagi mereka yang bertransaksi dengan konsumen Indonesia termasuk sanksi pemutusan akses. Namun demikian, pemutusan akses tanpa prosedur yang jelas malah merugikan konsumen lokal yang bertransaksi dengan pelaku e-commerce luar negeri. Hal ini akan menyulitkan akses konsumen manakala terdapat tuntutan kepada pelaku e-commerce luar negeri yang wanprestasi dan konsumen berhadapan dengan pilihan hukum dan forum yang ada di luar negeri.
- Pelindungan yang diberikan pada pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (2) haruslah dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Itikad baik” adalah standar dalam perumusan kebijakan publik sehingga apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan publik berarti perlu tetap dimungkinkan adanya penuntutan pidana atau perdata.