DPR dan Pemerintah sudah mencapai kesepakatan bersama dalam pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), dan tidak lama lagi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU. Berdasarkan draf hasil Rapat Kerja Badan Legislasi DPR, 18 September 2019, perubahan dalam RUU yang masuk dalam Prolegnas 2019 ini mencakup 18 butir yang terdiri dari: 13 perubahan pasal, 2 penyisipan pasal, dan 3 penambahan bab.
Revisi UU PPP ini bertujuan menyempurnakan kelembagaan pembentukan perundang-undangan. Saat ini, fungsi pembentukan regulasi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Revisi UU PPP mengusulkan penyatuan semua fungsi terkait pembentukan regulasi ke dalam satu kementerian atau lembaga. Ketentuan itu dapat menjadi jawaban atas kerumitan manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini. Hal baru yang juga akan diatur dalam Revisi UU PPP adalah penambahan kriteria RUU yang dapat diajukan di luar Prolegnas, serta mekanisme pemantauan dan peninjauan UU.
Tautan Draf RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 berdasarkan Rapat Kerja 18 September 2019