Presiden RI resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi dilaksanakan dalam tingkat nasional dan daerah.
Perencanaan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terbagi menjadi perencanaan jangka Panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Untuk perencanaan jangka panjang disusun dalam kurun waktu 25 tahun dalam suatu Rencana Induk Penyandang Disabilitas atau RIPD.
Dalam aspek penyelenggaraan dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional dan daerah, yang merujuk kepada RIPD, RPJMN, dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Untuk ditingkat daerah penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan kepada RPJMD Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas.
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota. Selain itu, evaluasi juga dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan evaluasi terhadap penyelenggaraan RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Presiden setiap satu tahun sekali.
Keseluruhan pelaksanaan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terbuka atas partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk lebih jelas terkait dengan ketentuan dalam PP Nomor 70 Tahun 2019 dapat diunduh pada tautan berikut