Iklim demokrasi Indonesia dihadapkan pada kondisi yang stagnan akibat kualitas pemenuhan hak-hak kebebasan sipil dan politik tidak mengalami perubahan yang berarti. Indeks demokrasi Freedom House menunjukkan bahwa iklim demokrasi Indonesia berada pada posisi “partly free” atau bebas sebagian. Artinya, kemunduran institusi demokrasi, represi kebebasan sipil, dan penyempitan ruang partisipasi public dalam penyusunan kebijakan negara masih menjadi tantangan untuk mengejawantahkan hak-hak sipil dan politik.
Untuk meningkatkan pelindungan dan peluasan ruang gerak masyarakat sipil, PSHK berupaya menganalisis kerangka hukum dan implementasi hukum yang menjadi pemicu mengikisnya kemajuan demokrasi dan membuat posisi Indonesia menjadi stagnan dalam berdemokrasi. Analisis tersebut dilakukan terhadap indikator Freedom House dalam menilai pemenuhan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties). Pada pemenuhan hak-hak politik, persoalan yang disoroti berkenaan dengan praktik kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, dengan indikator penilaian: (a) media yang bebas dan independen; (b) kebebasan untuk beribadah dan mengekspresikan kepercayaan di ruang publik dan privat; (c) kebebasan akademik dan terbebas dari indoktrinasi politik; dan (d) kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politik atau topik sensitif lainnya tanpa rasa takut atau pengawasan. Sementara itu, untuk aspek kebebasan sipil, persoalan yang disoroti berkenaan dengan (a) apakah terdapat jaminan kebebasan berkumpul; (b) apakah terdapat kebebasan bagi serikat buruh dan organisasi profesional lainnya; dan (c) apakah terdapat kebebasan bagi organisasi non-pemerintah, khususnya yang berfokus pada isu HAM dan pemerintahan.
Setelah menyandingkan konstruksi aturan hukum dengan implementasi aturan hukum, dalam arti penerapan dan pemahaman penegak hukum serta tantangan penerapan di masyarakat, PSHK menghadirkan sejumlah rekomendasi dengan pendekatan normatif, yang berupa usulan pencabutan atau pembatalan pasal atau undang-undang serta usulan revisi atau perbaikan pasal-pasal, terutama ditujukan pada UU ITE, KUHP Lama dan KUHP Baru, serta UU Ormas. Reformasi kerangka hukum menjadi bagian yang penting untuk meningkatkan iklim demokrasi mengingat rule of law menjadi prakondisi untuk mencapai cita-cita demokrasi yang ideal.