Upaya menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945 hangat diperbincangkan sejumlah elite politik. Upaya semakin menguat ketika gagasan dikemas sedemikian rupa atas nama amendemen UUD 1945, sekaligus menumpang pada proses politik pengisian jabatan Ketua MPR periode 2019-2024. Gagasan membangkitkan GBHN seolah-olah adalah demi kepastian dan keberlanjutan agenda pembangunan. Namun, apabila kita melihat secara kritis gagasan ini, terdapat potensi yang justru mengakibatkan mundurnya begitu banyak capaian sejak reformasi yang sudah berlangsung hingga kini.
PSHK memandang, gagasan amendemen UUD 1945 yang bertujuan menghidupkan kembali GBHN harus ditolak.