Saat ini ada terlalu banyak peraturan. Menurut data di website peraturan.go.id milik Kemenkumham, terdapat lebih dari 42 ribu peraturan yang terdiri dari: lebih dari 8 ribu peraturan pusat (undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden); 13 ribu peraturan menteri; 3 ribu peraturan lembaga pemerintahan non kementerian; dan 15 ribu peraturan daerah.
Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan Indonesia tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat, selain itu pemerintah akan tersandera peraturan yang dibuatnya sendiri karena jumlahnya yang terlalu banyak.
Oleh karena itu, untuk menuju regulasi yang lebih baik diperlukan upaya realisasi agenda reformasi regulasi dalam menata fungsi dan kelembagaan sistem perundang-undangan Indonesia, Revisi UU 12/2011, dan reformasi regulasi sistematis dan berkesinamnbungan dalam RPJMN. Dengan program-program tersebut diharapkan akan membawa perbaikan dan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan dalam perundang-undangan di Indonesia.
LAWmetric adalah upaya kreatif menyebarkan gagasan hukum dalam bentuk infografik. LAWmetric hadir untuk mendekatkan hukum dengan masyarakat.