Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Awal Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 peraturan pelaksana sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebanyak 45 di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah (PP), sementara 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Jumlah itu masih mungkin bertambah mengingat UU Cipta Kerja mengamanatkan lebih dari 450 ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi. Fakta ini bertentangan dengan misi penyederhanaan regulasi yang digaungkan Pemerintah sejak menggagas RUU Omnibus Cipta Kerja akhir 2019 lalu.
Terlebih lagi, 49 peraturan pelaksana yang telah disahkan tersebut memuat total 466 materi ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi lainnya. Rinciannya, sebanyak 11 materi didelegasikan ke PP, 11 materi ke Perpres, 377 materi ke Peraturan Menteri (Permen), 60 materi ke peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan 7 materi ke Peraturan Daerah (Perda).
Perlu dicatat pula, perintah pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan oleh 49 peraturan pelaksana tersebut tidak hanya kepada peraturan dengan tingkatan yang lebih rendah tetapi juga kepada peraturan yang sejajar. Hal ini terjadi pada sejumlah PP yang memuat total 11 materi untuk diatur lebih lanjut dengan PP tersendiri, serta 1 Perpres yang memuat sebuah materi untuk diatur lebih lanjut dengan Perpres tersendiri.
Secara yuridis, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak melarang delegasi pengaturan dari satu peraturan ke peraturan lain yang sejajar secara hierarkis. Hal itu dituangkan dalam ketentuan teknis pada Lampiran II Bab 2 UU PPP yang mengatur bentuk pendelegasian sejajar antar-UU dan antar-Perda. Namun, pendelegasian sejajar itu merupakan kerangka berpikir masa lalu yang menunjukkan inkonsistensi Pemerintah dalam melaksanakan simplifikasi regulasi. Pendelegasian sejajar ini berpotensi melahirkan disharmoni antarperaturan serta dapat menyebabkan kerumitan baru dalam persoalan manajemen regulasi.
Sementara itu, pendelegasian ketentuan kepada Permen dan peraturan LPNK juga memiliki problematika tersendiri. Kedua jenis peraturan itu, terutama Permen, mendominasi jumlah regulasi di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. UU PPP maupun berbagai peraturan turunannya belum mengatur mekanisme kontrol atas pembentukan Permen dan peraturan LPNK. Sehingga, pendelegasian peraturan kepada kementerian/lembaga dalam jumlah besar berpotensi melahirkan banyak regulasi yang tumpang tindih.
Temuan tersebut menunjukkan kegagalan upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini diklaim Pemerintah sebagai tujuan awal omnibus law. Alih-alih menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja justru menciptakan banyak blangko kosong berupa pelimpahan pengaturan kepada berbagai jenis peraturan pelaksana.
Oleh sebab itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Pemerintah agar:
- melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan mekanisme pembentukan PP dan Perpres yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang;
- melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan pada level kementerian/lembaga;
- melakukan pembenahan menyeluruh atas sistem pengelolaan regulasi, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan cara mendorong perubahan komprehensif UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.