Salah satu tantangan yang dihadapi dalam sistem hukum khususnya praktik penegakan hukum di Indonesia adalah masih terbatasnya literatur yang mengkaji konsep-konsep hukum tertentu secara mendalam. Penafsiran atas konsep-konsep hukum pun seringkali tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari segi ilmiah maupun yuridis.
Akibatnya, muncul inkonsistensi dalam penegakan hukum karena penafsiran atas konsep-konsep hukum diserahkan kepada masing-masing pihak. Lebih dari itu, tidak akuntabelnya ragam penafsiran ini berpengaruh pula pada pengembangan sistem pendidikan tinggi hukum, sistem peradilan, hingga pengambilan kebijakan. Para akademisi, praktisi, perumus kebijakan, maupun pemangku kepentingan lainnya yang ingin mengetahui pendapat sahih mengenai konsep hukum tertentu tidak dapat menemukan sumber yang dianggap otoritatif.
Konteks kehidupan demokrasi di Indonesia saat ini pun turut menjadi tantangan tersendiri. Kepentingan politik memberikan warna yang dominan dalam perkembangan sistem hukum. Di arena pembentukan kebijakan, proses perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum, ataupun penegakan hukum secara khusus, seringkali lebih terasa sebagai proses politik belaka ketimbang sebuah proses teknokratis. Proses pembentukan produk hukum cenderung tidak lagi mempertimbangkan asas-asas hukum. Sementara pada wilayah peradilan, perdebatan yang terjadi dalam membahas perkara hukum tidak lagi didominasi penerapan teori dan regulasi melainkan telah merambah pada kepentingan politik dan selera publik.
Jika situasi tersebut tidak segera dibenahi, masyarakat akan menjadi pihak paling terdampak di kemudian hari, karena senantiasa dihadapkan pada produk hukum maupun penerapan hukum yang tidak didasari pada basis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perdebatan atas berbagai macam konsep hukum yang acapkali muncul dalam tataran praktik perlu sejenak dikembalikan kepada “meja akademik”, untuk kemudian dimanfaatkan kembali bagi kebutuhan praktik itu sendiri. Dengan mengembalikan ke tataran akademik, perdebatan diharapkan dapat lebih memperhatikan sekaligus memperdalam asas-asas hukum mengenai konsep hukum yang diperdebatkan itu.
Sejak 2010, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi salah satu organisasi yang berupaya mengembangkan tradisi baru dalam pengayaan referensi hukum melalui penyusunan dokumen penjelasan hukum atau restatement. Penyusunan restatement merupakan model kegiatan penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atau penegasan kembali atas topik hukum tertentu yang menjadi perdebatan dalam lapangan praktik hukum. Penyusunan restatement dilakukan dengan cara mengkaji topik spesifik dalam lingkup ilmu hukum dengan menjadikan tiga sumber hukum sebagai rujukan utama, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin.
Selain sebagai upaya memberikan penjelasan yang tepat atas suatu konsep hukum, penyusunan restatement juga merupakan bentuk apresiasi atas keterbukaan informasi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan di Indonesia. Lebih dari 2 juta putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan kini dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan, lebih dari 40.000 peraturan dari berbagai instansi dan tingkat pemerintahan dapat diperoleh melalui pangkalan-pangkalan data peraturan, baik yang dimiliki lembaga-lembaga pemerintahan maupun yang dikelola oleh pihak swasta. Kemudahan akses yang baru dirasakan bangsa ini dalam dua dekade terakhir itu tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat banyak.
Atas dukungan Program USAID CEGAH, kini PSHK berkesempatan menghadirkan sebuah panduan untuk menyusun restatement. Melalui buku panduan berjudul Menyatakan Kembali Hukum yang Dapat Dipertanggungjawabkan: Modul Penyusunan Restatement, Penjelasan atas Konsep Hukum ini, kami mengajak kalangan komunitas hukum—akademisi, praktisi, aktivis, maupun pembuat kebijakan—untuk melakukan pengkajian topik-topik hukum tertentu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin.
Kehadiran modul ini diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun naskah restatement kepada berbagai pihak. Penyebaran dan penggunaan metode restatement oleh banyak pihak sejalan dengan salah satu tujuan dalam program ini, yaitu membentuk tradisi baru dalam bidang hukum untuk memposisikan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin sebagai referensi dalam kajian ilmiah untuk mendukung perkembangan pendidikan hukum, dan sistem hukum secara umum, di Indonesia.
Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa, modul ini semakin melengkapi gagasan PSHK dalam pembaruan hukum dan semoga upaya kami ini dapat memberi manfaat yang luas bagi komunitas hukum di Indonesia. Terima kasih kepada tim penulis yang telah bekerja keras menyajikan gagasan dan pengalamannya dalam menyusun restatement menjadi sebuah modul panduan yang mudah dipahami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung PSHK dalam mengembangkan restatement selama ini, serta Program USAID CEGAH yang telah mendukung penuh pengembangan modul ini.