Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Yayasan Indonesia Cerah (CERAH) meluncurkan hasil kajian berjudul “Transisi Energi yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak” pada Senin (14/8/2023) di Jakarta. Pembentukan dan diseminasi kajian ini merupakan salah satu langkah untuk mengawal dan mempercepat transisi energi Indonesia yang adil, utamanya memastikan kelompok pekerja dan masyarakat terdampak memperoleh pelindungan hak-hak sosial-ekonomi yang memadai. Analisis tersebut didasarkan pada pedoman internasional dari International Labour Organization (ILO) dan praktik-praktik terbaik di negara lain.
Dalam kajian tersebut, PSHK dan CERAH mengidentifikasi dua aspek yang secara signifikan akan terdampak transisi energi, yaitu ketenagakerjaan dan masyarakat terdampak. Secara umum, kerangka regulasi transisi energi yang saat ini berlaku tidak memuat pengakuan secara eksplisit tentang pengakuan dan pelindungan hak-hak serta mitigasi risiko dari masyarakat terdampak, sehingga berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat. Selain itu, masih terdapat celah hukum yang besar, mulai dari ketiadaan pelindungan pekerja yang memadai, hingga dialog sosial yang tidak mengikutsertakan elemen ketenagakerjaan.
Menurut Peneliti PSHK, Giri Ahmad Taufik, pada dasarnya kerangka regulasi pada aspek ketenagakerjaan dan aspek masyarakat terdampak cukup memadai, tetapi untuk mencapai pelindungan yang berkeadilan dan berkelanjutan, kerangka regulasi tersebut belum komprehensif. Terdapat potensi persoalan dalam implementasi regulasi akibat ketiadaan pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat terdampak. “Absennya pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat terdampak berpotensi menyebabkan implementation gaps dalam hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi,” ungkap Giri.
Berdasarkan kajian tersebut, PSHK dan CERAH menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk diajukan kepada pemerintah sebagai pembentuk kebijakan. Pertama, pemerintah perlu merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik guna mengakomodasi pelindungan dan mitigasi masyarakat terdampak. Kedua, pemerintah perlu memberikan pelindungan khusus melalui kebijakan operasional untuk mendorong pelindungan hak ketenagakerjaan yang adil sesuai standar-standar yang diberikan ILO, khususnya pada pekerja harian lepas. Ketiga, pemerintah harus meminimalisasi potensi kesenjangan pelaksanaan (implementation gaps) antara ketentuan normatif terkait hak-hak atas partisipasi publik dan transparansi informasi dengan mengeluarkan rencana dan panduan pelaksanaan transisi energi pada level proyek.
Peluncuran dan diseminasi hasil kajian berjudul “Transisi Energi yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak” dapat disaksikan ulang di kanal YouTube Indonesia Cerah.