Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan puncak tertinggi penolakan publik terhadap agenda legislasi DPR dan pemerintah sesudah Reformasi 1998. Akhir September 2019 silam, puluhan ribu mahasiswa di hampir semua kota membanjiri jalanan dengan tujuh tuntutan. Pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2109 tentang Perubahan atas Undang-Undang KPK (selanjutnya disingkat: revisi UU KPK) dan penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi tuntutan utama di antara ketujuh tuntutan itu. Massa aksi juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Akademisi di dalam dan luar negeri turut mendukung gerakan mahasiswa dengan mengirimkan surat terbuka yang menyatakan penolakan mereka atas revisi UU KPK.
Menyusul eskalasi protes di berbagai kota, banyak pakar menyarankan agar presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai solusi (Farisa, 2019). Kegentingan yang memaksa kian terasa akibat gelombang demonstrasi yang semakin tak terbendung hingga memakan korban. Aksi yang dipicu rasa kecewa masyarakat itu seketika berubah jadi kemarahan setelah dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, La Randi dan Muhammad Yusuf Qardhawi, tewas tertembus proyektil polisi saat berunjuk rasa (Republika, 2019). Ribuan orang lainnya lalu ditangkap tanpa alasan yang sah; bahkan banyak jurnalis ikut menjadi korban brutalitas aparat.
Merespon desakan beberapa tokoh masyarakat yang menemui Presiden di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berucap untuk mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu yang akan membatalkan UU KPK baru hasil revisi. Namun, ternyata presiden tak menepati janjinya setelah gelombang protes berangsur mereda. Alasannya, Presiden Jokowi ingin menghormati proses uji materiil dan formil yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu hasilnya (Ihsannudin, 2019). Presiden juga tampak optimis revisi UU KPK akan membawa kebaikan. “…Kita lihat dulu [bagaimana revisi KPK berjalan; penulis],” pungkas Jokowi ketika dimintai tanggapannya (Farisa, 2021). Ia pun berjanji akan mengevaluasi setelah KPK berjalan dengan format barunya tersebut.
Setelah dua tahun berlalu, seperti apakah ekosistem yang kini tercipta dalam kaitannya dengan isu yang diusung saat itu?