Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) berhasil menyelesaikan laporan studi yang fokus melihat keterkaitan kelembagaan antara lembaga-lembaga yang termasuk dalam Organisasi Pelaksana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (OP Litbangjirap) dan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN). Kajian ini dilakukan untuk memberikan usulan alternatif kebijakan kelembagaan BRIN, yang pada saat itu sedang dalam proses penyempurnaan, dan masih dilekatkan ke Kemenristek. Studi ini menggunakan perspektif yuridis-normatif dan pendekatan kualitatif, dengan mendalami ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 jo. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan empat OP Litbangjirap, yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN).
Dalam kajian hukum ini, PSHK mendalami konsep kelembagaan terutama untuk mencapai tujuan dalam menciptakan BRIN sebagai lembaga yang otonom, mampu mewujudkan penyederhanaan birokrasi, dan dapat mengelola anggaran di luar APBN. Kajian ini dilakukan dengan berbasis kepada pilihan kebijakan dalam memaknai kata “integrasi” dalam hubungan BRIN dengan OP Litbangjirap, yang diatur dalam UU Sisnas Iptek. Kajian ini kemudian akan menghasilkan rekomendasi terkait dengan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dalam aspek kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Kajian ini menunjukan pemetaan kelembagaan yang diatur dalam UU Sisnas Iptek, yaitu mencakup kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah dan pemerintah daerah, serta BRIN. Masing-masing kelembagaan diatur secara terpisah serta memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa UU Sisnas Iptek menginginkan kelembagaan-kelembagaan yang ada membentuk suatu konfigurasi yang saling mengimbangi dan mendukung dalam terciptanya tujuan riset dan teknologi di Indonesia.
Dalam mewujudkan BRIN yang memiliki sifat otonom, mampu mewujudkan penyederhanaan birokrasi, dan dapat mengelola anggaran di luar APBN ditentukan oleh dua faktor yaitu bentuk kelembagaan dan sumber penganggarannya. Dalam kajian ini dijelaskan mengenai bentuk kelembagaan dengan dua kemungkinan pilihan kebijakan dalam memosisikan OP Litbangjirap dan BRIN. Kemungkinan pertama adalah dengan menggabungkan atau merger antara kelembagaan OP Litbanjirap dan BRIN; dan kemungkinan kedua adalah dengan skema holding yang menjadikan BRIN sebagai koordinator dalam menyusun dan menentukan perencanaan program dan anggaran yang terkait dengan litbangjirap oleh OP Litbangjirap.
Sebagai bagian dari rekomendasi, kajian ini menyajikan tiga opsi dalam menjawab pertanyaan terkait dengan hubungan kelembagaan OP Litbangjirap dan Kemenristek/BRIN, yaitu opsi pertama menggabungkan secara keseluruhan empat lembaga dalam lingkup OP Litbangjirap dalam BRIN dengan pengelolaan keuangan menggunakan skema Badan Layanan Umum (BLU); opsi kedua adalah memisahkan OP Litbangjirap dan BRIN, dengan menambahkan kewenangan kepada BRIN untuk memegang kewenangan dalam menyusun program dan penganggaran terkait dengan litbangjirap, invensi, dan inovasi; dan opsi ketiga adalah memisahkan OP Litbangjirap dan BRIN, dengan menjadikan BRIN sebagai badan hukum publik sehingga dalam mengintegrasikan program dan anggaran litbangjirap, invensi, dan inovasi dapat menyusun kelembagaan dan penganggarannya tersendiri. Masing-masing opsi itu dibahas dengan menunjukan pola hubungan, sumber pendanaan, status kepegawaian, kelebihan dan tantangan, serta langkah tindak lanjut apabila opsi itu akan dipilih. Dengan begitu, walaupun ada perkembangan situasi saat ini terkait dengan kelembagaan Kemenristek dan BRIN, tetapi kajian ini dapat menjadi langkah awal dalam menentukan pola kelembagaan seperti apa yang akan digunakan dalam membentuk BRIN, terutama dalam hubungannya dengan OP Litbangjirap.