Siaran Pers PSHK Terkait Gagasan Pembentukan Lembaga Perundang-Undangan
Rencana pembentukan lembaga yang fokus kepada fungsi peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah terus bergulir. Presiden Joko Widodo terus mengusung gagasan ini dari mulai kampanye pada Pemilu 2019, sampai kepada rencana kelembagaan yang akan dipimpinnya pada periode 2019-2024. Tentu gagasannya bukan hanya perihal ada atau tidak ada lembaga baru, tetapi bagaimana desain kelembagaan yang dipilih, dan bagaimana peran lembaga tersebut dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah.
Berdasarkan kepada pemikiran tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memandang positif gagasan Presiden Joko Widodo untuk membentuk lembaga baru. Dalam pandangan PSHK, lembaga baru ini seharusnya menjadi bentuk dari penggabungan berbagai fungsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang selama ini tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Keberadaan lembaga ini harus mampu memperkuat pelaksanaan kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Selain itu, keberadaan lembaga ini juga harus disertai keinginan menyelesaikan berbagai hambatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Untuk mewujudkan gagasan itu, PSHK mengusulkan dibentuknya Badan Regulasi Nasional (BRN) yang akan memiliki 8 fungsi untuk dilaksanakan. Adapun 8 fungsi itu adalah sebagai berikut:
8 Fungsi tersebut merupakan cerminan dari struktur kelembagaan BRN. PSHK menggagas agar struktur BRN adalah sebagai berikut.
Keseluruhan pembentukan BRN tersebut memerlukan langkah-langkah pasti kedepannya. Salah satu langkah yang harus ditempuh adalah dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keseluruhan desain kelembagaan, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi BRN tersebut harus masuk dalam materi muatan revisi UU Nomor 12/2011 sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.
Narahubung:
- 1. Fajri Nursyamsi (0818100917)
- 2. Ronald Rofiandri (0818747776)