Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), KKB menemukan permasalahan fundamental yaitu pendaftaran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hasil pemantauan KKB (2 Juli 2013 – 31 Januari 2018) menunjukkan bahwa dari sekitar 582 tindakan implementasi UU Ormas, terdapat 175 tindakan (30%) yang mewajibkan OMS untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT.
Kewajiban mendaftar dan memiliki SKT muncul dalam produk kebijakan, diantaranya Peraturan Walikota Bogor No. 24 Tahun 2016 yang berisi setiap badan/lembaga kemasyarakatan harus mendaftarkan keberadaannya ke pemerintah daerah. Selain itu, ada pula Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas No. 220/253/Kespolin.2015 yang menyebutkan pemberian pelayanan hanya kepada OMS yang telah memenuhi persyaratan berbadan hukum atau memiliki SKT.
Tidak memiliki SKT memiliki dampak bagi eksistensi OMS, antara lain:
- tidak diakui oleh pemerintah;
- diberikan stigma sebagai organisasi ilegal/liar;
- pembatasan akses ke sumber daya;
- pelarangan aktivitas;
- pembubaran atau pencabutan izin organisasi; hingga
- kriminalisasi terhadap anggota atau simpatisan OMS.
Selain aspek administratif dan pengawasan, KKB meyimpulkan pula bahwa keberadaan SKT sangat berhubungan dengan kepentingan pemberian akses sumber daya (resources). Dengan kata lain, kepemilikan SKT menjadi syarat administratif bagi OMS yang ingin mendapatkan dana hibah/bansos. Namun, adanya kasus dana hibah/bansos seperti yang terjadi di Banten pada 2014 dan Sumatera Utara pada 2016 sesungguhnya memperlihatkan bahwa keberadaan SKT sebagai syarat administratif pemberian dana hibah/bansos tidak memiliki relevansi dalam membangun transparansi dan akuntabilitas OMS, serta membuka ruang korupsi yang sangat politis.
Dari penjelasan di atas, KKB memiliki beberapa catatan penting, yaitu:
- Terjadi perluasan makna dalam instrumen SKT, yang awalnya sebagai instrumen pendataan menjadi instrumen pengakuan (recognition). Hal ini berimplikasi pada sifat norma yang mengatur kepemilikan SKT menjadi norma yang memaksa sehingga pendaftaran OMS menjadi wajib agar dapat mengakses sumber daya yang disediakan oleh pemerintah, seperti dana hibah/bansos, fasilitas, peningkatan kapasitas, hingga akses terhadap informasi publik.
- Kebijakan yang mewajibkan OMS untuk memiliki SKT bertentangan dengan prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945, serta salah satu Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pendaftaran OMS bersifat sukarela (voluntary).
- Jika ingin melakukan pendataan, pemerintah dapat menggunakan metode lain dan tidak mencampuradukkan dengan kebijakan pemberian akses terhadap sumber daya yang disediakan pemerintah.
Oleh karena itu, KKB merekomendasikan:
- DPR harus mencabut kebijakan mengenai SKT dalam revisi UU Ormas. Mekanisme pendaftaran OMS melalui kepemilikan SKT dapat diganti dengan merumuskan kebijakan yang terpisah antara pendataan OMS dengan pemberian akses terhadap sumber daya.
- Pemerintah harus menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam kebijakan pendataan OMS dan pemberian akses terhadap sumber daya.
Narahubung:
- Fransisca Fitri, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat/YAPPIKA, 0818-202-815.
- Ronald Rofiandri, Anggota KKB/PSHK, 0852-84949432.
- Miftah Fadhli, Anggota KKB/ELSAM, 0878-8547-6336.