Pemerintah sudah berkomitmen untuk membentuk 7 PP sebagai bentuk implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun sampai saat ini belum ada satu pun PP yang disahkan, padahal UU telah memberikan batas pengesahan sampai April 2018. Bahkan ada dua Kementerian yang belum menyatakan kesanggupanya untuk menjadi inisiator pembentukan PP. Kondisi ini patut disayangkan mengingat pembentukan 7 PP adalah amanat langsung dari UU Penyandang Disabilitas, dan juga cerminan dari komitmen Pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
UU Penyandang Disabilitas pada dasarnya mengamanatkan ada 15 ketentuan pembentukan PP. Namun, dalam perkembangannya, Pemerintah mengelompokan 15 PP menjadi 7 PP berdasarkan sektor yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Komitmen pembentukan 7 PP merupakan inisiatif dari Pemerintah melalui kesepakatan internal yang digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) pada Juli 2017.
Sampai saat ini baru ada 4 Kementerian yang sudah menindaklanjuti tugasnya sebagai inisiator pembentukan PP sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Hukum dan HAM; 1 Kementerian baru saja menyatakan kesiapan sebagai inisiator pembentukan PP, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; sedangkan 2 Kementerian lain belum memberikan kepastian, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Pokja menyesalkan Kementerian yang masih ragu untuk menindaklanjuti perintah dari UU Penyandang Disabilitas, sehingga mencerminkan komitmen yang lemah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun begitu, Pokja juga mengapresiasi kepada Kementerian yang sudah melakukan tindak lanjut sebagai inisiator pembentukan PP, dan mendorong agar proses pembahasan di internal Pemerintah dapat berjalan dengan segera, dengan tetap melibatkan masyarakat penyandang disabilitas.
Perlu dipahami bahwa 7 PP ini tidak bisa hanya dimaknai sekadar jumlah, tetapi peluang besar mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai sektor. Dengan 7 PP berarti akan ada 7 Kementerian yang menjadi inisiator pembentukan dan membahas isu disabilitas sesuai dengan bidang kerja masing-masing secara intensif. Dalam kesempatan itu pula dapat tercipta interaksi yang inklusif antara pembentuk kebijakan dengan penyadang disabilitas. Keberadaan 7 PP ini juga menjadi penegasan bahwa disabilitas terkait dengan berbagai isu seperti pendidikan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan bahkan hukum dan keuangan, tidak hanya terkait dengan bidang sosial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pokja Implemnetasi UU Penyandang Disabilitas mendesak Presiden RI agar:
- menugaskan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk menjadi inisiator dua PP implementasi UU Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- menginstruksikan kepada 7 Kementerian inisiator pembentukan 7 PP untuk segera masuk dalam tahap pembahasan RPP antar Kementerian, sebelum April 2018;
- menginstruksikan kepada 7 Kementerian inisiator 7 PP untuk menjalin kerja sama dan keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam setiap pembentukan PP, dan terbuka untuk menerima masukan-masukan dari penyandang disabilitas sebagai pihak yg paling paham dan mengerti kebutuhan riil di lapangan.
Narahubung:
Ariani Soekanwo (PPUA Penca: 081318907184); Fajri Nursyamsi (PSHK: 0818100917); Aria Indrawati (Pertuni: 081219724433); Yeni Rosa Damayanti (PJS: 081282967011); Maulani Rotinsulu (HWDI: 08128253598); Mahmud Fasa (FKPCTI: 081808363744); dan Bambang Prasetyo (Gerkatin: 08176733250).