Memasuki akhir tahun 2018 ini, DPR baru menyelesaikan 4 (empat) RUU dari 50 (lima puluh) yang ditetapkan dalam prioritas tahunan 2018. Kondisi sama terjadi pada 2017, dari 50 (lima puluh) RUU Prioritas Tahunan hanya 6 (enam) RUU yang ditetapkan DPR pada 2017. Alih-alih mengurangi prioritasnya pada 2019 yang merupakan tahun politik, DPR tetap menetapkan jumlah besar yang tidak realistis yaitu 55 (lima puluh lima) RUU.
Kegagalan berulang setiap tahun atas capaian prioritas legislasi yang ditetapkan DPR menuntut DPR merumuskan strategi baru dalam melaksanakan fungsi legislasinya. Sudah saatnya DPR memperluas fungsi legislasinya dengan melakukan monitoring dan evaluasi undang-undang. Pandangan bahwa fungsi legislasi hanya pada persoalan memproduksi, membentuk atau menghasilkan undang-undang berakibat pada banyaknya jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas dan prioritas tahunan DPR.
Akibat lain dari cara pandang fungsi legislasi hanya membentuk undang-undang adalah perencanaan pembentukan undang-undang yang tidak ketat, sehingga terdapat banyak materi muatan yang seharusnya tidak perlu diatur dalam undang-undang. Praktek ini juga memunculkan pemborosan anggaran negara.
Salah satu persoalan mendasar sistem peraturan perundang-undangan saat ini adalah hiper regulasi. Jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak, yang tidak diimbangi dengan efektfitas implementasi. DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi seharusnya berkontribusi pada penyelesaian persoalan hiper regulasi ini. Bukan malah menambah persoalan dengan membuat perencanaan dan menyusun undang-undang yang tidak rasional dan tidak efektif.
Memasuki tahun akhir periode 2014-2019, DPR seharusnya memanfaatkan waktu sisa ini untuk mengopitmalkan pelaksanaan fungsi legislasinya dengan menyesuaikan kebutuhan nyata membenahi sistem legislasi nasional melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi undang-undang. DPR perlu melakukan identifikasi terhadap undang-undang yang saat ini menimbulkan banyak permasalahan dan menjadi kendala pelaksanaan pembangunan. Identifikasi ini dapat menjadi acuan bagi pembenahan legislasi pada tahun berikutnya.