KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT (KKB)
Sisi Problematika UU Ormas: Dari Kewajiban Registrasi sebagai Bentuk Pengakuan Negara Hingga Pembubaran Organisasi Melalui Penerapan Asas Contrarius Actus
Temuan monitoring dan implementasi UU Ormas yang dilakukan KKB sejak 2 Juli 2017 – 1 Juli 2018 memperlihatkan bahwa terdapat 3 (tiga) konteks penting yang memengaruhi pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia, yaitu:
- Penerbitan Perppu 2/2017 (Perppu Ormas) yang kemudian disahkan menjadi UU 16/2017;
- Pencabutan status badan hukum Perkumpulan HTI oleh Kemenkumham; dan
- Penerbitan 3 Permendagri, yaitu:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Permendagri 56/2017)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Permendagri 57/2017)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum (Permendagri 58/2017)
Beberapa temuan pokok hasil monev implementasi UU Ormas tahun kelima (2 Juli 2017 – 1 Juli 2018), antara lain:
- Terdapat 31% (299 tindakan) dari 748 tindakan implementasi UU Ormas sejak 2 Juli 2014 hingga 1 Juli 2018, dalam bentuk tindakan yang mewajibkan ormas untuk mendaftarkan diri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), termasuk memperpanjang SKT bagi yang telah kadaluarsa. Hal ini semakin mempertegas bahwa negara masih berfokus pada agenda birokrasi melalui konsolidasi keabsahan administrasi. Hal ini juga diperkuat dengan penerbitan Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diikuti dengan SE Mendagri No. 220/50.13/Polpum tentang Penerbitan SKT pasca-diundangkannya Permendagri 57/2017. Secara khusus, SE tersebut mengatur tentang penerbitan SKT ormas yang tidak berbadan hukum oleh Kemendagri dan bagi SKT ormas yang telah diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota setelah diundangkannya Permendagri 57/2017 harus didaftarkan ulang kepada Mendagri.
- Intepretasi terhadap kepemilikan SKT semakin melebar sebagai bentuk keabsahan berbagai jenis kelompok masyarakat untuk diakui pemerintah (recognition), termasuk bagi kelompok penghayat kepercayaan, agama minoritas, hingga masyarakat adat. Tidak hanya itu, kepemilikan SKT juga dijadikan prasyarat bagi organisasi untuk menjadi pemantau pemilu di beberapa daerah. Dalam perjalanannya, kebijakan pendaftaran melalui kepemilikan SKT akan menyingkirkan kelompok minoritas dari proses pembangunan.
- Menggabungkan rezim pendaftaran ormas dengan pemberian akses terhadap sumber daya akan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ormas. Rezim pendaftaran melalui kepemilikan SKT juga tidak merepresentasikan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menilai transparansi, akuntabilitas, dan kredibelitas ormas dalam mengelola atau memanfaatkan sumber daya yang disediakan.
- Penggunaan asas contrarius actus dalam Perppu 2/2017 memperlihatkan adanya pemahaman yang terdistorsi tentang pendirian ormas yang memerlukan izin sehingga berlaku kerangka pengaturan administrasi pemerintahan. Penerapan asas contrarius actus, yang ditujukan kepada ormas yang berbadan hukum, juga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini karena pemberian status badan hukum tidak sekadar berhubungan dengan keabsahan administratif, tetapi juga membentuk subjek hukum baru yang melekat juga hak dan kewajiban. Upaya untuk menghapus atau mencabut hak dan kewajiban yang melekat pada subjek hukum harus dilakukan melalui putusan pengadilan layaknya badan hukum lainnya, seperti pernyataan pailit Perseroan Terbatas (PT) dan pembubaran partai politik melalui MK. Selain itu, meniadakan prosedur hukum acara terkait pencabutan status badan hukum suatu organisasi juga akan memunculkan konflik norma dengan UU Yayasan.
- Urgensi UU Ormas dalam hal pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesungguhnya tidak ditemukan dalam berbagai peraturan teknis yang merupakan turunan UU Ormas. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh ormas, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dapat menggunakan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018 atau diistilahkan pula dengan Perpres Beneficial Ownership/Perpres BO). Hal ini didukung oleh adanya kewajiban yang disyaratkan oleh Perpres 13/2018 tentang penetapan posisi pengambil kebijakan yang paling menentukan, yaitu pemilik manfaat, di luar struktur resmi. Dengan demikian, risiko dan tanggung jawab secara hukum terhadap kemungkinan ormas berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diketahui segera (melalui identifikasi dan penetapan pemilik manfaat). Di sisi lain, UU Ormas dan aturan turunannya kehilangan urgensinya dalam rangka mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme karena tidak cukup memberikan panduan yang operasional tentang tata kelola ormas yang transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, KKB merekomendasikan:
- Mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perkumpulan sebagai kerangka hukum yang benar dalam pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
- Kementerian Dalam Negeri harus menyusun instrumen evaluasi implementasi UU Ormas, terutama implementasi instrumen SKT.
- Kementerian Dalam Negeri harus merekonstruksi fungsi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam UU Ormas dengan cara merumuskan kebijakan yang terpisah antara pendataan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan pemberian akses sumber daya.
- Mendorong DPR untuk segera merevisi UU Ormas dengan menitikberatkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar sejalan dengan putusan MK, definisi asas Pancasila, larangan dan sanksi bagi Ormas, dan ketentuan pidana.
- Mendorong Komnas HAM untuk menyusun standar norma dan setting kebebasan berorganisasi sebagai solusi alternatif dalam memberikan tafsiran hak asasi manusia yang dapat menjawab permasalahan kebebasan berorganisasi di Indonesia.
Tentang Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) terbentuk atas inisiatif dari beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk mengawal isu kebebasan berserikat di Indonesia, khususnya mendorong lingkungan pendukung yang kondusif bagi OMS. KKB terlibat aktif dalam mengawal dan mengadvokasi RUU Yayasan, UU Ormas, Perppu Ormas, hingga RUU Perkumpulan. Saat ini, YAPPIKA ditunjuk sebagai Sekretariat KKB. Sekretariat KKB membuka saluran komunikasi bagi para pihak yang ingin mendapatkan informasi berupa kajian dan narasumber untuk kebutuhan penelitian, peliputan maupun diskusi/seminar tentang UU Ormas dan peraturan pelaksanaannya.
Narahubung:
- Fransisca Fitri, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat/YAPPIKA, 0818-202-815.
- Ronald Rofiandri, Anggota KKB/PSHK, 0852-84949432.
- Miftah Fadhli, Anggota KKB/ELSAM, 0878-8547-6336.