Just Energy Transition Partnership (JETP) merupakan skema pembiayaan yang bertujuan untuk mendorong kebijakan transisi energi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari komitmen masyarakat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca berdasarkan Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Sejak KTT G-20 yang diselenggarakan bulan November 2022 yang lalu, kemudian diikuti dengan pendirian Sekretariat JETP Indonesia pada bulan Februari 2023, Pemerintah Indonesia telah menjalin sinergi bersama beberapa negara mitra dengan target nilai investasi sebesar USD 20 Miliar. Dengan nilai investasi tersebut, JETP diharapkan mampu mengakselerasi kebijakan transisi energi di Indonesia yang berkeadilan.
Penekanan aspek keadilan dalam transisi energi sangatlah penting agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada dimensi komersil-teknis semata, melainkan juga memberikan perhatian yang cukup pada dimensi manusia, khususnya pada masyarakat yang terdampak. Mengingat begitu luas dan tingginya dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan ini pada masyarakat, maka perlu dilakukan mitigasi risiko yang memadai sebagaimana yang diamanatkan di dalam Joint statement JETP pada November yang lalu, “recognizing the importance of environmental, social, and governance standards as a consideration for developing transition financial frameworks and the existing gap between current standards and energy transition needs.”
Berangkat dari konteks tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama dengan Yayasan Indonesia Cerah merilis hasil penelitian bertajuk “Transisi Energi Yang Adil di Indonesia: Analisis Kesenjangan Regulasi dalam Aspek Perlindungan Kelompok Terdampak”. Fokus penelitian ini diarahkan untuk menjawab sejauh mana regulasi di Indonesia telah memenuhi standar internasional dalam menjamin hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, serta menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan pemenuhan standar internasional tersebut.
Secara umum, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kerangka regulasi transisi energi Indonesia (Perpres Nomor 112 Tahun 2022) belum memuat pengakuan secara eksplisit mengenai mitigasi risiko dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan masyarakat terdampak, terutama dalam hal pelindungan sosial, keterampilan kerja untuk ekonomi baru, partisipasi, dan keterbukaan informasi. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai penanggungjawab sektor ketenagakerjaan, belum dilibatkan dalam kelompok kerja JETP. Temuan-temuan tersebut mengindikasikan masih kurang di perhatikannya aspek keadilan (just) secara serius dalam kerangka kebijakan transisi energi.
Besar harapan kami agar hasil penelitian ini dapat berkontribusi dalam mendorong kegiatan advokasi yang lebih luas dan menstimulus penelitian-penelitian selanjutnya agar kebijakan transisi energi di Indonesia bisa betul-betul memberikan keadilan yang nyata bagi setiap elemen masyarakat yang terdampak.