JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, DPR harus membahas dan merevisi ulang undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Hal ini menyusul ditemukannya kesalahan penulisan atau tipo pada UU KPK hasil revisi.
Menurut Sholikin, karena kesalahan penulisan bersifat substansial, pembetulan kesalahan itu harus melalui mekanisme rapat paripurna oleh DPR. Ketuk palu tanda pengesahan revisi UU pun harus diulang.
“Kalau mau diselesaikan melalui mekanisme yang normal ya harus membahas lagi dari awal karena perubahan ini terkait dengan substansi peraturan perundang-undangan terkait dengan usia,” kata Sholikin usai sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertera “empat puluh” tahun.
Menurut Sholikin, kesalahan itu punya implikasi hukum yang serius.
Sebab, salah satu calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Ghufrom diketahui baru berusia 45 tahun.
“Ini tiponya sifatnya substantif. Jadi kalau dikembalikan ke 40 atau usia 40 atau 50 itu memiliki implikasi yang berbeda,” ujar Sholikin.
Lebih lanjut, Sholikin menilai, kesalahan penulisan itu merupakan akibat dari terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK.
Seperti diketahui, DPR hanya butuh waktu 12 hari untuk membahas hingga mengesahkan revisi UU ini.
“Itu yang menurut saya menjadi persoalan besar di balik terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK ini kemudian ditemukan typo,” kata Sholikin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Tipo di UU KPK, DPR Diminta Bahas Ulang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/19593271/ada-tipo-di-uu-kpk-dpr-diminta-bahas-ulang.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Foto : Kompas.com/Fitria Chusna Farisa