Karena materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah.
Salah satu usulan Pusat Studi Hukum dan Kebjakan Indonesia (PSHK) mengatasi carut marutnya penataan regulasi di Indonesia kembali merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, materi muatan revisi UU No. 12 Tahun 2011 oleh pembentuk UU periode 2014-2019 saat rapat paripurna 24 September lalu dinilai belum komprehensif.
Menurut PSHK, perlu revisi atau penyempurnaan menyeluruh terhadap UU No. 15 tahun 2019 yang dimasukan dalam Prolegnas 2020 atau Prolegnas 2019-2024. Bahkan, perlu dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut. “Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya terkait tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk tahapan penyusunan, sampai penataan ulang kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fajri menilai materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satunya, ketentuan carry over terkait pembahasan RUU yang tidak selesai dalam satu periode pemerintahan bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya.
Salah satunya, dia mencontohkan kategori materi muatan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden tidak jelas dan sulit dibedakan. “PP dan Perpres itu bedanya apa? Satu sisi dua-duanya dibentuk oleh pemerintah, tapi di sisi lain ada yang menilai PP merupakan delegasi dari UU. Faktanya, materi muatan Perpres dan PP itu bedanya apa?” ujarnya mempertanyakan.
Persoalan lain, kata Fajri, hierarki peraturan perundang-undangan yang selama ini semua kementerian/lembaga mendapat kewenangan dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena tidak ada pembedaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal lembaga. “Jadi, sebenarnya mana yang peraturan perundang-undangan dan mana yang peraturan internal. Akibatnya, saat ini terlalu banyak peraturan perundang-undangan,” kata Fajri.
PSHK mencatat sejak Oktober 2014 hingga 2018, ada sekitar 7.621 peraturan menteri (permen). Peraturan menteri terbanyak dihasilkan oleh Kementerian Keuangan. Disusul terbanyak kedua dihasilkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara jumlah peraturan presiden yang dihasilkan selama empat tahun terakhir hanya 765 dan peraturan pemerintah berjumlah 452.
“Permen paling banyak yang dikeluarkan dan seringkali tumpah tindih permen antar sesama kementerian. Ini disebabkan lembaga/kementerian tidak ada saling koordinasi dan kontrol antar kementerian. Jadi, perlu ada gagasan/pemahaman bahwa Permen sebenarnya tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Saya pikir ini harus jadi materi revisi UU ini berikutnya,” kata dia.
Seperti diketahui, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Revisi UU No. 12 Tahun 2011 yang saat ini menjadi UU No. 15 Tahun 2019 ini. Pertama, adanya pengaturan sistem carry over, pembahasan RUU yang tidak rampung dapat dilanjutkan kembali di periode berikutnya. Kedua, adanya pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, DPD terkait prioritas jangka menengah. Ketiga, pembentukan kementerian atau lembaga/badan urusan pembentukan peraturan-perundang-undangan di internal pemerintah (Badan/Lembaga Legislasi).
Peneliti PSHK lainnya, Ronald Rofiandi menilai revisi UU Pembentukan Peraturan seharusnya mulai mendesain ulang pengaturan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang lebih proporsional dan realistis. Sebab, selama ini penyelesaian Prolegnas seringkali tidak sesuai target yang ditetapkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang dinilai negatif oleh publik.
Menurutnya, desain Prolegnas seharusnya mulai perencanaan hingga keputusan RUU apa saja yang akan masuk dalam Prolegnas yang setidaknya membutuhkan waktu satu tahun. “Bukan dua bulan seperti saat ini. Misalnya, tahun 2020 mulai berdiskusi, seminar untuk menyepakati aturan mana saja yang bisa masuk dalam Prolegnas tahun berikutnya. Jadi, tahun kedua dan ketiga baru dimulai pembahasan RUU-nya,” katanya.
Fokus prolegnas
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg memiliki dua fokus utama saat ini yaitu penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dari 2020-2024 dan Prolegnas 2020. “Fokus utama Baleg ada dua yaitu penyusunan Prolegnas jangka menengah 2020-2024, dan Prolegnas 2020,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (31/10/2019) seperti dikutip Antara.
Dia menargetkan penyusunan Prolegnas dapat disusun sebelum 12 Desember 2019 atau sebelum masa reses. Supratman mengatakan saat ini Baleg DPR sedang berkonsultasi untuk merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa kementerian terkait apa yang menjadi keinginan Presiden terkait produk legislasi dapat diwujudkan dalam waktu dekat.
Hal itu termasuk dalam rangka untuk mendukung pemindahan ibukota karena memerlukan perangkat RUU tersendiri, sehingga perlu RDP, termasuk mendengarkan pendapat para pakar. “Berkaitan dengan penyusunan prolegnas, kami juga akan segera untuk membahas peraturan tata tertib DPR, itu saja dulu fokusnya. Setelah nanti reses baru kemudian kita lanjutkan ke pembahasan lain-lain,” kata dia.
Dia mengingatkan kerja legislasi tidak bisa hanya dibebankan kepada DPR karena dalam pembahasan RUU, perwakilan pemerintah terkadang tidak hadir atau mungkin kemauan politik yang berbeda terkait materi dan substansi sebuah RUU.
Menurut dia, Baleg akan membuka diri terhadap masukan dari masyarakat ketika membahas RUU, bisa dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat atau dengan melalui media. “Hingga saat ini belum ada yang diputuskan carry over atau tidak (terhadap pembahasan RUU DPR periode sebelumnya, red) karena Prolegnas belum dibahas. Saat ini kami baru mau berkomunikasi dengan pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, dalam UU No. 15 Tahun 2019 disebutkan sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah, DPR, DPD, dan pemerintah mengevaluasi Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya. “Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (5) UU ini.
Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). Penyusunan Prolegnas di DPR, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus yang menangani bidang legislasi dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
Sementara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di hukumonline.com dengan judul “Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total”,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dbacc524f0c8/alasan-pshk-uu-pembentukan-peraturan-perlu-direvisi-total/
Penulis : Aida Mardatillah