Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyarankan kepada presiden yang terpilih melalui Pilpres 2019 nanti agar membentuk lembaga pengelola regulasi.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan lembaga itu patut ada untuk mengatur sirkulasi pembentukan regulasi atau peraturan perundang-undangan. Usulan Bappenas itu tak lepas dari tujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia.
“Saran Bappenas untuk presiden terpilih nanti yaitu membentuk lembaga pengelola regulasi,” ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (6/2).
Bambang mengatakan saran dari pihaknya itu dapat memperbaiki masalah-masalah yang berkenaan dengan penerbitan regulasi.
Khususnya terkait investasi di bidang usaha agar pengusaha tidak kebingungan akibat regulasi yang menumpuk.
Bambang menjelaskan saat ini ada 23 kementerian dan lembaga yang mengurusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal sudah ada kementerian khusus yang menangani itu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM. Definisi tentang UMKM sendiri ada 18 buah.
Belum lagi soal prosedur yang harus dihadapi pengusaha sebelum memulai bisnis. Bambang menyebut ada sembilan undang-undang, dua peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri yang harus dipahami pengusaha sebelum memulai bisnis.
Setelah itu, kata Bambang, pengusaha juga harus mematuhi satu undang-undang, lima peraturan pemerintah, satu peraturan presiden dan delapan peraturan menteri jika sudah mulai berbisnis.
“Permasalahan ini tergolong dalam segmen starting a business. Sebelum mulai berbisnis di Indonesia, syarat di prapendaftaran saja ada banyak. Terlalu rumit,” ucap Bambang.
“Ini membuat Indonesia tidak akan menarik bagi investor jika tidak memperhatikan reformasi regulasi,” ucapnya.
Bappenas mengusulkan pembentukan lembaga pengelola regulasi untuk memajukan perekonomian Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Masalah lain yang ada saat ini, kata Bambang, yakni minimnya koordinasi antarkementerian dan lembaga yang mengelola UMKM. Baik di level nasional, maupun level Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bambang menilai pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi bisa menjadi solusi atas sejumlah permasalahan tersebut. Dia menjelaskan ada beberapa tugas dan fungsi utama dari lembaga itu.
Pertama adalah melakukan sinkronisasi pembentukan regulasi antarlembaga. Ini dinilai perlu lantaran tidak hanya satu lembaga yang mengurusi serta berhak menerbitkan regulasi terkait UMKM.
Kedua, memberi akses dan partisipasi kepada publik dalam proses pembentukan regulasi. Ketiga, mengintegrasikan proses monitoring dan evaluasi atas regulasi yang sudah dikeluarkan.
“Untuk melihat sejauh mana dampak di masyarakat dari regulasi yang sudah dibuat,” ujar Bambang.
Keempat, yakni melakukan penguatan harmonisasi dan sinergitas antara kebijakan dengan regulasi.
Bambang menyatakan pihaknya tidak meminta untuk menutup suatu unit ketika mengusulkan pembentukan lembaga pengelola regulasi. Menurut dia, lembaga itu hanya perlu ada untuk menyelaraskan kerja-kerja sejumlah lembaga lain yang berwenang menerbitkan regulasi terkait UMKM. Bukan berarti untuk meniadakan lembaga yang sudah ada.
“Kami sarankan lembaga ini langsung di bawah tangan presiden untuk percepatan pembangunan ekonomi itu sendiri, karena peraturan ini harus menjadi input utama dalam pengembangan ekonomi,” ujar Bambang. (bmw/pmg)
Sumber:
Media : cnnindonesia.com
Tanggal : 6 Februari 2019