Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membahas dan mencari strategi merampungkan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019. Sebab, penyelesaian pembahasan Prolegnas Prioritas 2019yang berjumlah 55 RUU masih terbilang minim.
Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto meminta keseriusan seluruh K/L terutama yang berstatus sebagai pemrakarsa (inisiatif), setidaknya dapat melaporkan perkembangan pembahasan RUU di internal masing-masing. Dia juga menekankan kepada K/L untuk melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan berkala yang nantinya disampaikan.
“Dari 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019: 35 RUU prakarsa DPR, 16 RUU prakarsa Pemerintah, dan 4 RUU prakarsa DPD. Untuk 16 RUU prakarsa Pemerintah (K/L) merupakan tanggung jawab 7 kementerian untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan draf RUU-nya,” kata Prof R Benny Riyanto saat memimpin Rapat Antar Kementerian/Lembaga Prolegnas dan Program Penyusunan PP dan Perpres 2019 di Gedung BPHN, Kamis (2/5/2019) seperti dikutip situs bphn.go.id
Benny melanjutkan 7 kementerian pemrakarsa dimaksud yakni Kementerian Hukum dan HAM (8 RUU); Kementerian Keuangan (3 RUU); Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (1 RUU); Kementerian Kelautan dan Perikanan (1 RUU); Kementerian Komunikasi dan Informatika (1 RUU); Kementerian Kesehatan (1 RUU); dan Kementerian Pertahanan (1 RUU).
“Target penyusunan (16) RUU Tahun 2019 diharapkan disampaikan sebanyak tiga kali, bulan Juni (B06), September (B09), dan Desember (B12). Di bulan Juni (16) RUU disampaikan ke DPR, kemudian September proses pembahasan RUU di DPR, dan pembahasan RUU selesai di DPR pada Desember 2019,” kata Prof R Benny menerangkan.
Sebelumnya, DPR merasa optimis bakal merampungkan sekitar 20 RUU Prolegnas Prioritas 2019 di sisa masa jabatan DPR periode 2014-2019. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Rabu (24/4/2019) lalu. Namun, pasca masa pencoblosan, DPR harus segera mengejar ketertinggalan dalam pembahasan RUU yang lebih prioritas untuk diselesaikan.
“Kendalanya memang dalam pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah kerap berbeda pandangan yang mengakibatkan pembahasan RUU terbengkalai. Bila saja menemui kesamaan pandangan, RUU bakal cepat dirampungkan pembahasannya,” ujar Indra. Baca Juga: Kinerja DPR Dikritik, Begini Tanggapan Ketua DPR
Dia mengatakan target DPR dan pemerintah dalam RUU Prolegnas Prioritas 2019 berjumlah 55 RUU. Namun di tengah perjalanan, RUU tentang Permusikan dicabut oleh pengusulnya, sehingga tersisa 54 RUU. Dari jumlah 54 RUU itu, hanya 3 RUU yang rampung dan disahkan menjadi UU yakni RUU tentang Kebidanan; RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah; dan RUU tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Dari identifikasi kami, ada 20 RUU yang potensial lebih cepat diselesaikan, karena materi-materinya sudah lebih siap dan timnya sudah lebih sederhana,” terangnya
Menurutnya, 20 RUU tersebut telah masuk tahap finalisasi. Sedangkan sisanya sekitar 31 RUU masih dalam tahap sinkronisasi agar tidak terjadi benturan antara pasal satu dengan pasal lain. Indra memaklumi kendala yang tak dapat dihindarkan di tahun politik terkait dengan kinerja DPR di bidang legislasi ini. Sebab, faktanya banyak anggota DPR yang maju kembali dalam pencalonan anggota legislastif periode 2019-2024.
Fokus RPP dan RPerpres
Sama halnya dengan RUU, Kepala BPHN juga meminta K/L serius menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden.
“Terdapat 33 RPP yang diusulkan dari 15 K/L dan terdapat 28 RPerpres yang diusulkan 14 K/L,” kata Benny mengingatkan.
Yang terpenting diperhatikan, kata Benny, RPP dan R Perpres yang menjadi luncuran tahun 2018, yakni 28 RPP dari 13 K/L dan 15 RPerpres dari 10 K/L. Meskipun RPP luncuran tahun 2018 tidak masuk dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2019, K/L masih dapat menyusun dengan catatan terakhir kali diselesaikan bulan Juni 2019 ini. Begitu pula dengan RPerpres, seluruh rancangannya harus sudah rampung di bulan Juni 2019 mendatang.
“RPP/RPerpres luncuran tahun 2018 yang belum selesai pada tahun 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya untuk tahun 2020,” katanya.
Sumber:
Media : hukumonline.com
Tanggal : 04 Mei 2019