JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengingatkan DPR dan pemerintah realistis dalam menetapkan daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2021.
Peneliti PSHK Nur Sholikin mengatakan, target Prolegnas Prioritas nyatanya tak pernah tercapai.
“DPR dan pemerintah harus lebih realistis dalam menetapkan jumlah RUU ke dalam prioritas tahunan,” kata Nur saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Catatan PSHK, sepanjang 2020, hanya ada 13 RUU yang berhasil diselesaikan DPR dan pemerintah. Itu pun hanya tiga RUU yang berasal dari daftar prioritas tahunan.
Ketiga RUU tersebut yaitu, RUU Mineral dan Batu Bara, UU Cipta Kerja, dan UU Bea Materai. Sementara, RUU lain yang diselesaikan merupakan daftar kumulatif terbuka serta pengesahan APBN dan perjanjian internasional.
Nur mengatakan, Prolegnas Prioritas semestinya memiliki arah dan tujuan yang jelas. Dengan demikian, produk legislasi yang disusun dan dihasilkan tidak asal-asalan.
“Prioritas tahunan bukan semata soal daftar RUU yang direncanakan. Namun juga merupakan instrumen yang menggambarkan arah politik dalam formulasi kebijakan ke dalam undang-undang,” ucapnya.
Nur mengingatkan bahwa pembentukan suatu RUU berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Karena itu, Nur menuturkan, DPR dan pemerintah perlu memilah RUU yang betul-betul memiliki nilai urgensi. DPR dan pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air saat ini.
Menurutnya, RUU yang berpotensi menimbulkan kontroversi sebaiknya ditunda dahulu. Nur pun menyinggung soal pembahasan UU Cipta Kerja yang hingga saat ini masih mengundang perdebatan karena prosesnya yang dianggap tidak partisipatif.
“Dalam menentukan prioritas tahun 2021, DPR dan pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan situasi pandemi yang saat ini masih berlangsung,” kata dia.
Diberitakan, DPR mulai menginventarisasi 37 RUU yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Di antaranya yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ketahanan Keluarga.
Ada pula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, penyusunan Prolegnas Prioritas itu belum disetujui, sebab belum ada pembahasan bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan hasil inventarisasi DPR itu baru sekadar rencana. Ia mengamini bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas harus dilakukan dengan matang.
“Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai,” kata Willy, Selasa (17/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR dan Pemerintah Diminta Realistis Susun Prolegnas Prioritas 2021”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/15310921/dpr-dan-pemerintah-diminta-realistis-susun-prolegnas-prioritas-2021?page=all.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L