JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) M Nur Sholikin menyebutkan, jangka waktu pembahasan peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja tidak realistis.
UU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan aturan turunan dilakukan dalam tiga bulan. Padahal, aturan yang harus dibentuk jumlahnya cukup banyak.
“Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis. Bahkan berpotensi besar menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi,” kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Pemerintah, kata Sholikin, menyebut ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang harus dibentuk sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Jumlah itu masih mungkin bertambah bila menghitung jumlah peraturan di bawah undang-undang yang terdampak.
Dengan jumlah yang banyak dan waktu yang sangat singkat, menurut dia, sulit memastikan proses pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Apalagi, praktik penyusunan PP maupun Perpres selama ini butuh waktu yang lama hingga lebih dari satu tahun.
“Selain itu, proses penyusunannya juga tidak ideal, yang seharusnya melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan (progsun) terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011,” ujar Sholikin.
Belum lagi, lanjut Sholikin, seringkali proses pembahasan peraturan macet karena tidak ada kesepahaman atau masih adanya ego sektoral antara kementerian/lembaga yang terlibat.
Jika materi yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini bersifat multi dan lintas sektor, hal ini akan semakin mempersulit proses penyusunan aturan turunan.
Proses harmonisasi juga dinilai menjadi tantangan besar dalam membentuk peraturan turunan, baik harmonisasi vertikal ke berbagai undang-undang terkait, maupun secara horizontal ke PP maupun Perpres yang bersinggungan.
Menurut Sholikin, jangka waktu yang sangat singkat ini terkesan memaksakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kelak kualitas aturan turunan patut dipertanyakan.
“Sempitnya batas waktu juga akan memperkecil peluang partisipasi masyarakat,” ujar Sholikin.
Ia pun meminta pemerintah untuk menjamin partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan ini.
“Pemerintah harus memastikan bahwa hak masyarakat berpartisipasi yang dijamin dalam undang-undang direalisasikan dengan sungguh-sungguh bukan sekedar memenuhi aspek formalitas semata,” kata dia
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pengesahan itu menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” tuturnya.