PSHK berharap RUU Prolegnas sebanyak itu ada capaian perbaikan kinerja bidang legislasi daripada periode-periode sebelumnya. Target 248 RUU Prolegnas menjadi tantangan bagi DPR periode 2019-2024 dan pemerintah sebagai pembentuk UU.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 sebanyak 248 RUU. 50 RUU diantaranya ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Jumlah Prolegnas jangka menengah (lima tahunan) ini lebih banyak ketimbang Prolegnas 2014-2019 yang jumlahnya sekitar 160-an RUU.
Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama mengatakan 248 RUU Prolegnas 2020-20124 ini merupakan gabungan usulan dari DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketimbang usulan pemerintah dan DPD, DPR mengusulkan jumlah RUU lebih banyak dalam daftar Prolegnas 2020-2024.
“Berdasarkan kajian PSHK, setidaknya 179 RUU merupakan usulan DPR. Sedangkan pemerintah mengusulkan 86 RUU dan DPD 51 RUU. Ada 1 RUU tidak disebutkan pengusulnya yaitu RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional,” ujar pria yang akrab disapa Gama ini saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019). Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020
PSHK menyoroti sejumlah RUU baru, seperti RUU Paradiplomasi, RUU Peradilan, RUU Transportasi Daring, RUU Analisa Mengenai Dampak Sosial, RUU tentang Ketahanan Keluarga, hingga RUU Profesi Psikologi.
Tak hanya itu, PSHK melakukan pemetaan berdasarkan judul dari sejumlah RUU. PSHK menemukan RUU bidang perekonomian berjumlah 87 RUU setara 35 persen dari jumlah keseluruhan RUU Prolegnas 2020-2024. Sedangkan RUU bidang politik, hukum, dan keamanan berjumlah 73 RUU atau setara dengan 29 persen.
Disusul, RUU bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebanyak 64 RUU atau setara 26 persen. Selanjutnya, bidang kemaritiman sebanyak 24 RUU atau setara dengan 10 persen dari total jumlah RUU Prolegnas 2020-2024. “Kita berharap RUU Prolegnas sebanyak itu ada capaian perbaikan kinerja bidang legislasi daripada periode-periode sebelumnya yang seringkali tidak mencapai target prolegnas,” harapnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ibnu Multazam mengatakan dari 248 RUU Prolegnas 2020-2024, sebanyak 4 RUU diantaranya berstatus carry over periode pemerintahan sebelumnya dan masuk Prolegnas Prioritas 2020. Keempat RUU yang dimaksud yaitu RUU Bea Materai, RKUHP, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RUU Pemasyarakatan.
Sementara 3 RUU masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, berdasarkan rapat paripurna DPR ternyata RUU Prolegnas Prioritas 2020 belum disahkan atau ditunda.
“Untuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 keputusannya ditunda sampai pada Masa Sidang II dimulai,” ujarnya.
Tantangan
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penetapan daftar RUU Prolegnas 2020-2024 menjadi tantangan tersendiri bagi DPR periode 2019-2024. Dia mengakui mengurai 248 RUU melalui pembahasan-pembahasan setiap RUU bukan pekerjaan mudah. Target yang sedemikian tinggi ini mesti diimbangi dengan kinerja yang mumpuni.
“Jumlah tersebut target yang prestisius sekaligus tantangan bagi kita semua, DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Meski belum disahkan untuk penetapan Prolegnas Prioritas 2020, DPR dan pemerintah telah memutuskan 50 RUU Prolegnas 2020 di tingkat Baleg. Dia meminta komitmen DPR dan pemerintah dalam merampungkan setiap pembahasan RUU agar penyelesaian semua RUU prolegnas dapat dituntaskan dengan capaian yang maksimal.
“Produk legislasi yang dibuat pembentuk UU harus selalu berlandaskan Pancasila sebagai landasan filosofi dan UUD Tahun 1945 sebagai landasan yuridis, serta rasa keadilan masyarakat sebagai landasan sosiologis,” ujarnya mengingatkan.
“Berkaitan RUU carry over, DPR dan pemerintah perlu menyamakan persepsi. Menetapkan cakupan (ruang lingkup) yang mana dari RUU itu yang akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali,” katanya.
Artikel ini telah tayang di hukumonline.com dengan judul “Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dfb4264259a1/kinerja-legislasi-lemah–efektifkah-penyelesaian-ruu-prolegnas
Penulis : Rofiq Hidayat
Foto : RES