Elshinta.com -Hasil kajian Growth Diagnostics Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 menunjukkan salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi.
Beberapa indikator yang juga masuk ke dalam the most binding constraint, antara lain: regulasi yang tumpang tindih dan relatif masih tertutup termasuk di pasar tenaga kerja, serta kualitas institusi yang masih rendah terutama pada isu koordinasi kebijakan.
Namun menata regulasi yang tertib dan sederhana menjadi solusi sekaligus suatu tantangan, karena inventarisasi regulasi masih tersebar diempat K/L, yaitu: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Sekretaris Kabinet.
“Melihat kewenangan regulasi yang tersebar di keempat K/L memiliki potensi disharmoni yang tinggi, pemikiran adanya suatu lembaga pengelola regulasi yang akan mengintegrasikan fungsi penyusunan dan pembentukan peraturan, serta memperkuat kewenangannya menjadi suatu keniscayaan. Lembaga ini akan fokus pada penyusunan dan pembentukan regulasi yang sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Media Briefing Reformasi Regulasi: Dalam Rangka Mewujudkan Sinergi Antara Kebijakan dan Regulasi untuk Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional, Rabu (6/2), di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto 1-2, Kementerian PPN/Bappenas, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ia menekankan penataan regulasi juga harus sejalan dengan sistem KRISNA e-planning, sehingga pemerintah dapat melakukan cut loss budget pada tahapan perencanaan yang berbasis pada sinergi kebijakan regulasi, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Dody Handoko.
Untuk lebih menunjukan dukungan teknologi informasi terhadap agenda reformasi regulasi untuk mencapai prioritas pembangunan nasional, Kementerian PPN/Bappenas akan menunjukan showcase bagaimana teknologi informasi dapat mempercepat penelurusan regulasi terkait UMKM yang diatur oleh berbagai K/L, namun tidak sinkron substansi pengaturannya satu dengan lainnya, dan keterkaitan dengan kebijakan menjadi penting untuk direview kembali.
“Kementerian PPN/Bappenas akan membangun suatu sistem Teknologi Informasi untuk mendukung reformasi regulasi berbasis machine learning dan artificial intelligence, serta diperkuat perhitungan Cost and Benefit Analysis dan Regulatory Impact Analysis. Sistem ini berfungsi mengidentifikasi sinergi kebijakan dan regulasi, klasifikasi regulasi, dan keterkaitan antar regulasi,” ungkapnya.
Sinergi Kebijakan dan Regulasi penting untuk mengurangi inefisiensi anggaran pembangunan nasional melalui penyusunan regulasi yang terukur.
Konkrit permasalahan regulasi di Indonesia dapat dilihat pada regulasi usaha kecil yang tersebar kedalam 23 K/L, sehingga menimbulkan multiple definition, misinterpretasi, serta ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
“Konsekuensi pasti dari beban regulasi tersebut adalah biaya tinggi, time consuming, dan proses yang rumit. Hal ini juga secara langsung berimplikasi pada produktivitas dan daya saing investor pemula,” kata Menteri Bambang.
Sejak 2015, agenda reformasi regulasi telah diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas. Pada 2016-2017, Kementerian PPN/Bappenas mengawal simplifikasi regulasi dengan fokus pada bidang perizinan, investasi, tata niaga ekspor dan impor, dan kemudahan berusaha.
Sumber:
Media : elshinta.com
Tanggal : 7 Februari 2019
Tautan : https://elshinta.com/news/168197/2019/02/07/menteri-ppnbappenas-dorong-lembaga-pengelolaan-regulasi