INDONESIA ialah negara hukum. Penopang negara hukum ialah peraturan perundangan yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa.
Peraturan perundangan dibuat sebagai instrumen mencapai kesejahteraan bersama. Mestinya, semakin banyak jumlah peraturan perundangan kian sejahtera negeri ini. Fakta bicara lain, regulasi yang tambun malah membuat negeri ini lamban bergerak menggapai kesejahteraan rakyat.
Jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.
Saking banyaknya, negeri ini juga disebut obesitas regulasi yang hanya mendatangkan penyakit terutama di bidang investasi. Karena itulah Presiden Joko Widodo bertekad menyederhanakan aturan melalui omnibus law. Tujuannya investasi bisa deras masuk ke Indonesia. “Ada 70 UU yang nanti akan kami mintakan revisi menjadi satu UU saja,” tukas Jokowi.
Hasil penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebutkan terjadi hiperregulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di level eksekutif.
Selama empat tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, lebih dari 8.000 peraturan dibentuk lembaga eksekutif melalui peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah.
PSHK mencatat, dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Apabila dirata-rata, 6 regulasi lahir setiap hari di Indonesia.
Pada kurun waktu empat tahun itu, peraturan menteri paling banyak, mencapai 7.621. Rekor produsen peraturan terbanyak dipegang Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Buku Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya (2019) yang diterbitkan PSHK bekerja sama dengan Bappenas menunjukkan hal mencengangkan. Terdapat satu substansi diatur dalam banyak undang-undang. Sebagai contoh, pengaturan mengenai profesi-profesi di bidang kesehatan dapat ditemukan pada tiga undang-undang berbeda.
Ada juga temuan 14 undang-undang yang teridentifikasi tidak memenuhi butir-butir materi muatan undang-undang. Artinya, ke-14 undang-undang itu mengatur permasalahan yang seharusnya tidak diatur dengan undang-undang.
Tumpang-tindih muatan peraturan perundangan di lingkungan pemerintah menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN).
BPHN belum sepenuhnya menjalankan tugas sehingga perlu dipertimbangkan pembentukan Pusat Legislasi Nasional yang dijanjikan Jokowi saat kampanye. “Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang-tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang-tindih, langsung kelihatan, bisa kita lakukan revisi,” ungkap Jokowi saat debat pilpres.
Peluang membentuk Pusat Legislasi Nasional terbuka lebar setelah disahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 21 ayat (4) menyebutkan penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan prolegnas dilaksanakan DPR, DPD, dan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20, penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai prolegnas untuk jangka waktu lima tahun.
Sebelum menyusun dan menetapkan prolegnas jangka menengah itu, DPR, DPD, dan pemerintah mengevaluasi prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya. Namun, jujur dikatakan bahwa selama ini target prolegnas setinggi gunung, tetapi pencapaiannya di bawah kaki bukit, belum pernah prolegnas mencapai target. Akan tetapi, pada proses evaluasi itulah omnibus law bisa direalisasikan.
Jauh lebih penting lagi ialah mengevaluasi seluruh peraturan yang dikeluarkan menteri selama ini. Sekitar dua pertiga regulasi eksekutif diproduksi kementerian yang isinya satu sama lain tumpang-tindih. Evaluasi menyeluruh terhadap obesitas regulasi menjadikan Indonesia sebagai negara hukum paripurna.
Artikel ini telah tayang di mediaindonesia.com dengan judul “Obesitas Regulasi”,
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1671-obesitas-regulasi
Penulis : Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group