JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Indonesia Rizky Argama mengingatkan pemerintah dan DPR untuk cermat dan hati-hati dalam merancang dan membahas undang-undang yang menggunakan pendekatan omnibus law.
PSHK menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan omnibus law sebagai pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
“Pendekatan omnibus law yang ditempuh oleh pemerintah saat ini harus dicermati dengan sangat hati-hati,” kata Rizky dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2019).
Rizky menyatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor. Selain itu, mampu merevisi bahkan mencabut ketentuan dalam undang-undang lain.
Pendekatan omnibus law, lanjut Rizky, lazim digunakan di berbagai negara sebagai strategi untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang banyak dan tumpang tindih secara substansi.
“Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang,” katanya.
Dengan demikian, Rizky mengingatkan agar pemerintah dan DPR patuh terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara substansi dan prosedur formal.
Hal itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Kedua, membuka peluang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan serta kelompok-kelompok terdampak dalam setiap tahap pembentukan undang-undang dan tidak melakukan pembahasan secara tertutup dengan hanya melibatkan elite-elite politik dan pemerintahan,” kata dia.
Ketiga, melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel melalui penyediaan data dan informasi yang mudah diakses pada setiap tahap pembentukan undang-undang.
“Keempat, mengedepankan prinsip yang menopang demokrasi, seperti perlindungan hak asasi manusia, antikorupsi, keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam setiap tahap pembentukan undang-undang,” kata dia.
Kelima, lanjut Rizky, menempatkan pendekatan omnibus law sebagai cara membenahi regulasi secara menyeluruh dan tidak semata-mata bertujuan tunggal dalam rangka mempermudah investasi yang berpotensi mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak DPR untuk mengkaji dua undang-undang. Yaitu, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM. Jokowi mengatakan, akan menggunakan pendekatan omnibus law.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. “Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, undang-undang yang terimbas omnibus law menyangkut kemudahan izin investasi dan pembukaan lapangan kerja.
“Ada soal kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, ada banyak sekali, perizinan. Pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kami sisir tapi tidak semua dipangkas,” ujar Yasonna di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
“Ada yang tidak benar di salah satu undang-undang yang menghambat, itu yang kami pangkas. Ada yang kurang di-regulate, nanti setelah dipangkas dimudahkan, sangat banyak sekali,” lanjut politisi PDI-P itu.
Yasonna menyatakan, pemerintah akan membahas omnibus law bersama DPR RI pada Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah dan DPR Diingatkan Cermat dan Hati-hati soal “Omnibus Law””,
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/18422021/pemerintah-dan-dpr-diingatkan-cermat-dan-hati-hati-soal-omnibus-law?page=1
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi